Demo Bungkam
Karyawan RSUD AA dan RS Petalabumi Desa Revisi Pergub No.12/2016
foto : Riauterkini.com
PEKANBARU, RanahRiau.com - Sekira 500 karyawan dan karyawati RSUD Arifin Achmad dan Rumah Sakit Petala Bumi, Rabu pagi (27/6/16), melakukan aksi demonstasi damai di depan kantor Gubernur Riau (Gubri).
Para demonstrasi ini masih mengenakan pakaian kerja serta memakai masker penutup mulut. Gerakan tutup mulut itu sebagai bentuk mereka tidak akan melakukan orasi hingga akhir aksi yang dijadwalkan hingga pukul 11.00 WIB nanti.
Para pegawai rumah sakit melakukan aksi tutup mulut. Mereka hanya mau bicara dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Hanya orang nomor satu di Provinsi Riau ini yang dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
"Pergub nomor 12 ini mengatur tentang Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) negeri sipil khususnya di Provinsi Riau. Dalam Pergub ini kita melihat ada perlakukan diskriminatif terhadap tenaga kesehatan,'' kata Drg H Burhanuddin Agung, MM, Koordinator Aksi Tutup Mulut Pegawai RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi ini kepada riauterkini di sela sela aksi tersebut.
Disebutkan, tenaga kesehatan sebenarnya pola kerja dan pola tindak yang tidak bisa disamakan dengan sepenuhnya dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain. Tetapi justru di Pergub itu tenaga kerja kesehatan dianggap tidak perlu mendapat TPP sebesar 100 persen sebagai hal nya yang diterima oleh pegawai SKPD lain.
Dampak dari Pergub ini ada kesepakatan karyawan RUSD memilih dua opsi. Opsi pertama, mendapatkan TPP mau 100 persen tapi tanpa jasa pelayanan, atau opsi kedua; 50 persen dengan jasa pelayanan.
"Sebagian besar pegawai memilih opsi pertama. Dampaknya, pegawai rumah sakit tidak mendapatkan jasa pelayanan. Sementara jasa pelayanan itu adalah hak dasar dari diatur undang undang (yang lebih tinggi dari Pergub),'' jelasnya.
Oleh sebab itu, pegawai rumah sakit ini menuntut gubernur segera mengklarifikasi RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi Pekanabru sebagai SKPD yang berhak mendapatkan TPP berdasarkan kondisi kerja dan risiko kerja.
Kedua, gubernur diminta tetap membayarkan TPP 100 persen bagi seluruh pegawai RSUD demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang bertanggungjawab dan profesional. Terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta segera membayarkan jasa pelayanan kepada seluruh pegawai RSUD Arifin Achmad dan RS Petala Bumi sesuai peraturan dn perundangan yang berlaku, dengan memenuhi asas transparansi, keadilan dan kepatuhan.
Hingga berita ini diturunkan sebanyak 15 perwakilan pengunjukrasa diundang untuk berdialog ke dalam kantor Gubernur Riau. Belum dapat dipastikan apakah perwakilan itu akan bertemu langsung dengan Gubri Andi Rachman atau pejabat yang mewakilinya. (Rtc)


Komentar Via Facebook :