Rencana Jahat Gimun gagal di Desa Giri sako, dan Berujung di Jeruji besi Polres Kuansing

Rencana Jahat Gimun gagal di Desa Giri sako, dan Berujung di Jeruji besi Polres Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Kuansing, berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis Shabu di desa Giri sako, kecamatan logas tanah darat kabupaten kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 15.30 Wib

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria berinisial W alias Gimun (46) warga desa Sukaraja yang diduga sebagai pelaku bisnis barang haram jenis Shabu.

Rencana jahat W alias GIMUN sebagai pelaku bisnis berujung di jeruji besi. polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket Sabhu dengan berat kotor 2,56 Gram.

Selain 6 paket Sabhu, Polisi juga berhasil menyita 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu,     1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok merek on bold,     1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) helai jaket warna hijau.

Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp FJ Nababan, SH., MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan pelaku W als Gimun.

"Ya, Kita berhasil mengamankan seorang pria W alias Gimun Selasa kemarin, karena diduga sebagai pelaku bisnis barang haram jenis Shabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat, karena di desa Sukaraja sering terjadi transaksi barang haram narkotika jenis Shabu," terang AKP. FJ Nababan, SH., MH kepada media ini, Rabu (29/9/2021)

Perbuatan W als Gimun ini diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga narkotika gol 1, melanggar Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), Uu no.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,"tutup AKP FJ Nababan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :