Webinar Literasi Digital Kota Pekanbaru Beri Pencerahan tentang
Kebebasan Berekspresi di Era Digital
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Rangkaian webinar literasi digital di Kota Pekanbaru mulai bergulir. Pada Kamis, 26-06-2021 pukul Dua siang, telah dilangsungkan webinar bertajuk Kebebasan Berekspresi di Era Digital.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. "Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik," katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen Pelajar dan Mahasiswa dan sukses dihadiri ratusan peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni M.Isrok Nugroho, SP, MSi, Project Manager/ Consultant; Masrizal Umar, ST, Chief Marketing Officer PT Spirit Inti Abadi; Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc, Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Komunikasi; Romaito Azhar, S.I.Kom, Executive Director Millenial for Democracy Institute. Pegiat media sosial yang juga pelaku Owner @rmlegoh, @rmlegoh, Bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Pada sesi pertama, M.Isrok Nugroho, SP, MSi menjelaskan bahwa, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara hukum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Giliran pembicara kedua, Masrizal Umar, ST mengatakan bahwa, internet itu harusnya didesain untuk hal yang positif tapi pada akhirnya ada juga yang menggunakannya untuk hal yang negative. Untuk menghindari hal yang positive adalah kita harus mampu membedakan mana hal yang positive dan negative. Digital literasi secara umum kita sebut dengan digital savety. Dengan digital ini kita bisa mendapatkan informasi yang benar sesuai apa yang kita lakukan.
Tampil sebagai pembicara ketiga, Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc menjabarkan bahwa, digital ethict itu berkaitan dengan sangsi dan diberlakukan kepada seluruh masyarakat dan pengguna media sosial. Digital ethics bisa di gunakan kapan saja dan di mana saja saat kita bermain sosial media. Digital ethics sangat penting karena media saat ini sudah mengglobal dan apapun yang kita bagikan dapat dilihat oleh semua pengguna sosial media.
Pembicara keempat, Romaito Azhar, S.I.Kom menegaskan bahwa, multikulturalisme secara etimologi adalah keragaman budaya, multikulturisme mengakui dan menghormati perbedaan sosial dan unsur-unsur latar budaya kita sebagai suatu rahmat, suatu anugerah, suatu kekayaan, suatu hadiah. Kita tidak melihat atribut identitas perbedaan kita sebagai ancaman atau petaka sosial.
@rmlegoh sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan dengan kemajuan teknologi kita bisa dengan mudah membuat sesuatu atau mengirim sesuatu tetapi kita juga harus memiliki batasan, jangan sampai dengan kebebasan kita jadi membuat sesuatu yang negative yang bisa merugikan banyak orang.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Taufikurrahman, seorang pelajar, menanyakan apakah konten personal, Self Harm (menyiksa diri sendiri) termasuk melanggar etika dalam bermedia sosial? Dan dikaitkan dengan aturan UU ITE Yang mana?
Dan dijawab oleh M.Isrok Nugroho, SP, MSi, hal ini bisa di katergorikan tidak etika digital karena terdapat banyak kontroversi, dan apakah itu bisa mendapatkan pasal ITE? Tentu bisa karena itu tidak sesuai dengan etika.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 60 kali webinar yang diselenggarakan di Kota Pekanbaru. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.


Komentar Via Facebook :