Masyarakat Desa Bukit Melintang Tolak Surat PAW, Mana Janji Bupati Kampar?
KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena Kepala Desa (Kades) yang dilantik (Fadli) telah terbukti kecurangannya bersama dengan tim Pilkades, pada saat pilkades, maka tidak ada alasan dan aturan hukum untuk dilaksanakannya Penganti Antar Waktu (PAW). Hal tersebut diungkap salah seorang Kepala Dusun (Kadus) yang namanya tidak ingin di publikasikan (bersifat rahasia).
Ia menegaskan, masyarakat Desa Bukit Melintang sudah membubuhi tanda tangan lebih dari 50 persen mendukung dan menginginkan calon pemenang no 2 Zulfikri suara terbanyak kedua.
Jika dihubungkan dengan SK kemendagri maka kebijakan pelantikan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan kepala daerah (Bupati) atau disebut dengan berdasarkan surat dari Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri).
"Yang intinya berbunyi putusan incrach dari gugatan tersebut menjadi pedoman Bupati untuk mengambil langkah, selanjutnya dan perjelas oleh pernyataan Bupati dari wawancaranya pada 26 Februari 2020," katanya.
Berdasarkan surat dari kemendagri bagi pihak yang di rugikan dapat melakukan gugatan sehingga keputusan yang sudah incrach akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam memutuskan.
"Nah tiba-tiba kami sudah menempuh pengadilan dan jalur hukum sampai incrach kok DPMD pula yang buat keputusan, dengan buat keputusan PAW pemilihan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Karena permasalahan desa kami murni masalah "SENGKETA PILKADES" tidak masuk dalam syarat-syarat desa untuk PAW pemilihan silahkan buka aturan sebab Desa yang bisa di lakukan PAW pemilihan, jadi kalau begini sama saja mengobok - obok kami.
Dan kenapa pengadilan tidak mengeluarkan putusan untuk saya langsung lantik, setelah terbukti M.Fadli melakukan pelanggaran - pelanggaran Pilkades, karena untuk pelantikan itu wewenang Bupati atau Pemerintah Daerah.
"Dan dengan terbuktinya calon nomor urut 01 (M.Fadli) melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah di buktikan di pangadilan, maka secara otomatis suara yang sah adalah sipenggugat yang sah untuk dilantik, juga selaku suara terbanyak kedua yang sah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup)," tutupnya
Komentar Via Facebook :