Bejat, Seorang Kakek dan Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
BATHIN SOLAPAN, RANAHRIAU.COM - Seorang Kakek A.H berusia (69) dan Seorang Ayah R.H berusia (37) diduga pelaku tindak pidana (TP) pencabulan terhadap anak dibawah umur di Duri.
R.H seorang warga Jalan Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini harus mendekam di dalam tahanan Polsek Mandau, akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, P.J (14) perempuan yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Menurut pihak Kepolisian Sektor Mandau, R.H di jendela rumahnya, di Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang, ada Minggu 29 agustus 2021, Pukul 20.30 WIB. dengan Barang Bukti hasil Visum et Repertum (VER)
Masih dari sumber Kepolisian Sektor Mandau menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu 29 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB, dan Saksi I mendapat informasi dari saksi II mengatakan, bahwa anak pelapor An. P.J telah dicabuli oleh Bapak kandung si korban.
Karena korban pernah bercerita kepada saksi II bahwa, korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya dirumah. Selanjutnya saksi I langsung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh bapaknya. Dan si korban menjawab "la" telah dicabuli oleh Bapak sebanyak 2 (dua) kali dengan cara meremas Payudara dan memegang kemaluan saya yang dilakukan oleh bapak.
Pada hari Jum'at 27 Agustus 2021 dan pukul tidak ingat lagi, yang di lakukan di kebun Sawit Jalan Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim Desa. Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dan dirumah pelapor pada Minggu 29 Agustus 2021 sekira Pukul 07.00 WIB, terlapor juga melakukan hal yang sama kepada korban, ketika pelapor tidak berada dirumah.
Selanjutnya saksi I memberitahu kepada pelapor bahwa anak pelapor An. P.J telah dicabuli oleh suami pelapor.
Atas kejadian pelapor merasa tidak senang, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut di atas, team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian pada Minggu 29 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB, team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK) dirumahnya Jalan Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16, Kulim Desa Boncah Mahang.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Begitu juga halnya seorang Kakek A.H (69) diduga telah melakukan tindak pidana (TP) pencabulan terhadap anak dibawah Umur, laki-laki yang sudah memasuki usia senja ini adalah warga Jalan Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang.
Prilaku yang tidak senonoh ini, atau pelaku TP pencabulan terhadap anak di bawah umur, korbannya juga P.J (14) Perempuan yang masih duduk di bangku belajar, warga Jalan. Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Reskrim Polsek Mandau juga menangkapnya Dirumahnya Jalan Sakabotik II Simpang Jengkol Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang pada Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 20.30 WIB, dan sejumlah barang bukti berupa, Permohonan Visum et Repertum (VER) 1 (satu) helai celana dalam warna putih 1 (satu) helai BH 1 (satu) helai kaos warna pink lengan biru, dan 1 (satu) helai celana warna biru.
Uraian kejadiannya, pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban sedang dikamar mandi, korban didatangi oleh terlapor kekamar mandi dengan membujuk dan merayu korban. Selanjutnya, terlapor langsung memegang dan memeras Payudara Korban sebanyak 2 (dua) kali dan korban lansung dicium oleh terlapor dibagian pipi dan bibir.
Setelah itu, terlapor mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah mencabuli korban didalam kamar mandi. Selanjutnya, saksi I menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor.
Atas kejadian pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap, melalui kasi Humasnya Bripka Putra Muryanto menjelaskan, kejadiannya berdasarkan laporan Polisi tersebut di atas team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut, kemudian pada Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB, team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan Lebih lanjut.
Penulis : Amir


Komentar Via Facebook :