Diduga Mencuri Racun, Polsek Mandau Tangkap RN Seorang Warga Duri

Diduga Mencuri Racun, Polsek Mandau Tangkap RN Seorang Warga Duri

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana TP Pencurian. 

Akibat perbuatannya, diduga mencuri racun RN (18) Warga Duri, Jalan Sidumulyo, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus mendekam di Mapolsek Mandau dan di jerat dalam pasal 363 KUHPidana. 

RN ditangkap pada minggu (29/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Simpang ABC Duri XIII Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan Barang Bukti berupa DPB. 

Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap, melalui kasi Humasnya menjelaskan Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap pemilik toko UD. Mitra tani milik Pelapor.

Kejadian tersebut bermula dimana pada saat itu pelapor pergi dengan saksi 1 ke Km 18 dan sekira pukul 22.00 WIB, korban kembali kerumahnya dan melihat gembok pintu gerbang dalam keadaan baik. Namun pintu keduanya sudah tidak digembok lagi dan sudah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan ternyata telah hilang barang-barang berupa, racun pembasmi rumput dengan merk Ruso sebanyak 6 jeregen, merk Contakson sebanyak 6 jeregen, merk Topwat sebanyak 2 jeregen, Kresnakson sebanyak 3 Jeregen, dan campuran racun merk Garlon sebanyak 2 liter sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kronologis Penangkapan

Pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB, team opsnal menerima informasi dari pelapor bahwa telah telah terjadi pencurian racun pembasmi rumput di toko milik korban, dan pelapor juga menerangkan telah mengamankan satu orang karyawan tokonya yang diduga adalah pelaku pencurian tersebut. 

Kemudian, team opsnal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengitrogasi satu orang karyawan korban An.R.N tersebut, dari  hasil intrograsi kepada R.N mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang temannya yang bernama W.R dan AR. 

Adapun barang yang diakui R.N (TSK) telah dicurinya tersebut adalah racun pembasmi rumput dengan merk Ruso sebanyak 6 jeregen, merk Contakson sebanyak 6 jeregen, merk Topwat sebanyak 2 jeregen, Kresnakson sebanyak 3 Jeregen, dan campuran racun merk Garlon sebanyak 2 liter.

Namun barang curian tersebut telah dibawa oleh dua orang temannya yang bernama W.R dan AR (DPO). Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap WR dan AR namun tidak berhasil diremukan karena sudah melarikan diri dari rumahnya. 

Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Amir

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :