Polres Bengkalis Mengamankan Dua Orang Pelaku illegal Logging di Siak Kecil

Polres Bengkalis Mengamankan Dua Orang Pelaku illegal Logging di Siak Kecil

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan dua orang pelaku tindak pidana ilegal logging di wilayah hutan produksi (HP) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Adapun kedua pelaku illegal logging adalah MR bin Kadir (alm) warga yang berasal dari Rengat (Inhu) dan IN alias Iwin salah seorang warga Solok Selatan. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa di Jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya, terdapat kegiatan pembalakan Liar (illegal logging). 

"Pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek bersama dengan 11 orang anggota Polsek Siak Kecil setelah berkordinasi dengan kasat Reskrim dan kanit tipidter Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di hutan produksi, dimana tempat melakukan pembalakan liar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Senin (30/8/2021) di Mapolres Bengkalis.

Sesampai di lokasi, ungkap Kapolres, bahwa benar ditemukan kegiatan pembalakan liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olahan jenis papan. Kemudian, saat itu di lokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pembalakan liar. 

"Selanjutnya, pada Rabu (11/8/2021) melakukan penyelidikan didalam lokasi tempat pembalakan liar dan di temukan dua orang yang diduga sebagai pelaku sedang bekerja melakukan pembalakan liar (illegal logging)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 2 unit Sepeda Kargo, Mesin Chainsaw dan kayu olahan 1,5 Tan jenis kayu campuran.

"Kepada pelaku utama dalam perkara tindak pidana illegal logging tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan, pelaku utama (DPO) dan yang menyuruh masih dalam lidik," tutupnya.
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :