Pemkab Bengkalis dan Kejari Teken MoU Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis jalinkan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, di lantai dua kantor Bupati Bengkalis, Rabu (30/6/2021). Terkait kegiatan pembinaan hukum dan koordinasi hukum di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun anggaran (TA) 2021.
Penandatanganan MoU bidang Datun tersebut, disaksikan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP, Sekretaris Daerah H.Bustami, HY, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, Kasi Intelejen Isnan Ferdian, SH, Kasi Datun Agis Sahputra, SH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sri Haryati, SH dan segenap jajaran unsur pimpinan SKPD di lingkup Pemda Bengkalis.
Penandatangan MoU tersebut langsung dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP atas nama Pemkab Bengkalis dengan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya mengatakan, dengan MoU yang telah disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi, karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan.
Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar, tetapi tetap berkoordinasi terkait hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Perjanjian kerjasama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum," ujar Bupati Bengkalis.
Sementara, menurut Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, yang turut menyaksikan penandatangan MoU ini mengungkapkan hendaknya kesepahaman yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Pada saat ini hendaknya seluruh pegawai baik itu PNS di pemerintahan, dan pegawai di Kejaksaan bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggungjawab.
“Saya pastikan MoU ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, khususnya pada perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merugikan daerah, kita siap membantu menjadi pengacara negara," kata Nanik.
Penyelenggaraan pemerintahan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan, sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi. Khusus penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.


Komentar Via Facebook :