Eksistensi KADIN Indonesia Quo Vadis, Catatan terakhir dari Tiga Tulisan Menjelang Munas VIII KADIN
RANAHRIAU.COM- Sebagai wadah para pelaku usaha dan perusahaan, sejatinya KADIN sudah berkembang menjadi organisasi pengusaha yang modern. Pada saat ini, organisasi KADIN telah berdiri di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh nusantara dalam satu naungan KADIN Indonesia. Jumlah pengusaha yang bergabung hampir mencapai 100 ribu perusahaan dari yang berskala usaha kecil hingga besar. Jumlah ini memang masih jauh dari jumlah pengusaha Indonesia. Demikian pula, sejumlah asosiasi/himpunan/gabungan yang menjadi anggota Luar Biasa (ALB) KADIN.
Lalu bagaimana dengan KADIN sebagai mitra pemerintah? Ini yang tak mudah dijawab. Pada tingkat nasional, di bawah kepemimpinan Rosan Perkasa Roslani sebagai Ketua Umum eksistensi KADIN sebagai mitra pemerintah memang sangat terasa. Dalam banyak hal, pandangan, usulan, masukan, bahkan kritikan yang disampaikan KADIN diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat. Tak sedikit pengurus KADIN direkrut menjadi bagian dari kabinet pemerintahan atau menjadi bagian dari penugasan nasional dari masa ke masa. Demikian sebaliknya, KADIN sangat diandalkan dalam mengimplementasikan kebijakan dan program pemerintah pusat di bidang perekonomian.
Namun, kondisi dan hubungan kemitraan yang ada di level nasional ini tidak terjadi garis lurus pada KADIN pada tingkatan yang lebih bawah (daerah), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kemampuan Pengurus daerah dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah belumlah merata. Bahkan, masih banyak pengurus KADIN di tingkat kabupaten/kota yang kurang dikenal oleh kepala pemerintahan setempat.
Pengusaha dan perusahaan yang bergabung di dalam KADIN dan khususnya yang menjadi pengurus KADIN mayoritas lebih didominasi oleh motif mencari proyek, dengan berlindung dan memanfaatkan Fungsi KADIN sebagai Mitra Pemerintah. Pemaknaan fungsi KADIN sebagai mitra pemerintah diartikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD seolah-olah menjadi hak dan prioritas dikerjakan oleh para pengusaha/perusahaan yang menjadi anggota KADIN. Hal demikian cukup berhasil dipraktikkan pada masa Orde Baru.
Organisasi KADIN bahkan seperti menjadi primadona yang sangat diperlukan dan menentukan saat penerapan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah. Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pengadaan proyek-proyek pemerintah. Namun mekanisme procurement yang merujuk Keppres 18 Tahun 2000 dengan pelibatan Kadin sebagai Mitra Pemerintah dalam proses sertifikasi perusahaan justru dianggap memunculkan birokrasi baru dan menambah ekonomi biaya tinggi.
Seiring dengan tuntutan transparansi dan profesionalisme bisnis dalam kerangka liberalisasi dan persaingan bebas secara perlahan namun pasti akhirnya memangkas kebijakan itu melalui beberapa kali revisi regulasi pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Penyempurnaan regulasi pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah yang turut mereduksi peran KADIN dalam konteks kemitraan pemerintah membawa konsekwensi keanggotaan KADIN kurang punya makna. Ini sekaligus menjawab mengapa di daerah-daerah keanggotaan KADIN sangat jauh merosot.
Ibarat lingkaran setan, ketidakseimbangan kemitraan antara KADIN dan Pemerintah di daerah ini memerosotkan kualitas dan daya hidup serta legitimasi KADIN. Yang pada gilirannya membuat KADIN tidak berkembang sebagai “organisasi yang profesional” bahkan sebaliknya lebih berkembang sebagai “kerumunan pencari kesempatan”, bahkan saat ini tren sebagai batu loncatan untuk jabatan politis. Ini tentu jauh dari cita-cita awal pembentukan KADIN maupun yang digariskan Undang Undang.
KADIN di Era Industri 5.0 dan Disrupsi Multidimensi.
Munas VIII KADIN Indonesia di usia yang lebih dari setengah abad (53 Tahun) menjadi momentum yang tepat bagi KADIN memasuki era baru, era industri 5.0 dan era disrupsi multidimensi. Era dimana para pengurusnya (disemua tingkatan) harus bisa mendefinisikan ulang makna “wadah pengusaha” dalam konteks kekinian, menemukan formula-formula baru dari penjabaran tujuan KADIN untuk menjadikan anggotanya “sebagai pengusaha nasional yang kuat dan berkompetensi tinggi (daya cipta & daya saing)” dan menjawab tantangan perubahan perekonomian yang cepat dan dinamis. Pada sisi lain, KADIN juga dituntut menjadi organisasi yang profesional di seluruh tingkatannya (pusat dan daerah). Lebih dari itu, KADIN harus meredefinisi makna “mitra pemerintah” dalam posisi kesejajaran yang saling menguatkan.
KADIN era baru patut melakukan pembaharuan komprehensif dan fundamental dengan paradigma baru, lompatan jauh kedepan, tidak feodal dan eksklusif. KADIN harus mampu menyajikan pemikiran-pemikiran konstruktif bernas, inovatif dan visioner maupun program-program yang konkrit dan efektif untuk menjawab tantangan perubahan global (Geo-Politik dan Geo-Ekonomi) yang cepat dan dinamis. Diperlukan upaya yang jelas dan terarah untuk kembali merevitalisasi dan mengoptimalkan eksistensi dan legitimasi KADIN.
Bukan hal yang tabu, jika para pengurusnya menimbang kembali hakikat dasar dari KADIN sebagai sebuah kamar (ruang bertemu untuk melakukan aktivitas perdagangan dan perindustrian). Sederhananya, KADIN bertindak layaknya sebuah kamar yang memfasilitasi pengusaha-pengusaha yang berada didalamnya melakukan bisnis dengan berbagai mitra bisnisnya. Ukurannya pun sederhana, semakin banyak nilai positif yang diraih pengusaha selama berada di dalam kamar itu semakin tinggi manfaat KADIN bagi anggotanya, sebaliknya semakin sedikit nilai positif yang di dapat jangan heran bila pengusaha pergi ke luar dari kamar dan pindah ke “kafe-kafe” atau “ruang-ruang” lainnya.
Pada sisi lain, penting bagi KADIN untuk terus menerus terkoneksi dengan locus dimana entitas-nya berada. Karena itu KADIN sebagai “mitra pemerintah” harus terus menerus mengalami pengembangan pemaknaannya. Sehingga KADIN senantiasa terkoneksi dengan dinamika dan arah pembangunan perekonomian wilayah dimana KADIN berada. Hal ini akan membuat KADIN tidak pernah terasing di wilayahnya sendiri, bahkan harus bisa menjadi aktor penentu dalam pembangunan perekonomian di daerah.
Memang KADIN bukan Lembaga Negara tetapi KADIN adalah mitra pemerintah, terlebih lagi karena keberadaannya adalah produk Undang Undang maka KADIN sepatutnya bisa berbuat banyak menjadi mitra strategis pemerintah dibidang perekonomian khususnya pada sektor swasta.
Peran itu terutama diharapkan di bidang-bidang layanan informasi, edukasi, standardisasi, kompetensi dan daya saing, penguatan data-base keanggotaan, dan penguatan fungsi lobi serta pengembangan pasar dan layanan bisnis lainnya. Disamping itu KADIN Indonesia perlu berjuang lebih keras dan cerdas mengusulkan kepada pemerintah agar UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN disempurnakan yang bertujuan memiliki kekuatan yang mengikat bagi anggota KADIN baik di tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Secara pragmatis, penguatan peran ini akan dimaksudkan agar eksistensi KADIN benar-benar menjadi mitra-sejajar pemerintah yang independen-proporsional, pengayom dan pengembang pelaku dunia usaha nasional maupun masyarakat luas.
Penyempurnaan UU KADIN juga disejalankan dengan perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian di dalam maupun luar negeri yang bergerak dinamis dan berubah sangat pesat. Tersebab UU No. 1 tahun 1987 Tentang KADIN sudah cukup tua karena sudah 34 tahun selain tidak adanya klausul dalam Undang Undang ini yang dijadikan landasan untuk pembuatan aturan derivatifnya sebagaimana lazimnya suatu perundang-undangan, sehingga sudah sangat perlu dilakukan tinjauan atau revisi. Walaupun di internal KADIN sebenarnya telah beberapa kali dilakukan diskusi panjang dan terdapat perdebatan plus-minus untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang tentang KADIN.
Pilihan bijak lainnya juga sangat mungkin dilakukan melalui peraturan perundang-undangan lainnya dibawah undang-undang yang dapat dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta Pemerintah. Adapun yang lebih arif lagi adalah segera melakukan re-orientasi dan re-organisasi agar legitimasi dan eksistensi KADIN sebagai organisasi modern dan profesional benar-benar dapat memberikan manfaat dan berbuat yang terbaik (pengayoman, pemberdayaan, fasilitatitor dan mediator serta pemberi solusi yang tepat dan efektif) bagi anggota maupun staker holder perekonomian nasional.
Re-orientasi dan re-organisasi, terkait dengan perumusan Visi dan Misi KADIN serta terlebih khusus terkait dengan optimalisasi dan efektivitas peran dan fungsi KADIN. Dari sisi internal, sangat perlu adanya kesepakatan pembatasan periodeisasi personil pengurus (misalnya maksimal 3 periode pada tingkatan organisasi yang sama), sebagaimana pembatasan untuk jabatan Ketua Umum yang hanya 2 periode kepengurusan.
Demikian juga diperlukan peninjauan pengaturan yang lebih tegas terhadap komite-komite yang berada dalam lingkup KADIN, jika perlu melalui revisi AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi. Praktik selama ini, komite-komite KADIN (terutama Komite Luar Negeri) berjalan sendiri-sendiri dan tidak berkoordinasi dengan KADIN Indonesia, apatah lagi komite-komite KADIN ini memiliki peran strategis dan cukup menentukan dalam mendukung implementasi peran dan fungsi KADIN.
Pembenahan tersebut tidak hanya untuk level pusat tetapi yang tak kalah penting dan mendesak adalah pada level daerah provinsi dan kab/kota, apatah lagi idealnya keberadaan KADIN pada level daerah yang merupakan ujung tombak adalah cerminan dari KADIN Nasional itu sendiri.
Reposisi dan revitalisasi KADIN merupakan suatu keniscayaan dan mendesak untuk dilakukan. Organisasi pengusaha yang modern dan profesional idealnya “menjaga dan mengatur jarak” serta tidak mengemis fasilitas atau akses bisnis dari penguasa. Eksistensi KADIN mestilah dirumuskan dan diluruskan kembali, sebagai “centre of excellence” dan “agent of change” serta “agent of development” pengusaha (dunia usaha) nasional, bukanlah sebagai “ormas” tempat kumpul-kumpul, kongkow-kongkow dan bagi-bagi kue bisnis.
Bahkan jika kita melihat lebih luas lagi, saat ini pun sudah banyak organisasi pelaku usaha yang masih muda usianya yang secara organisasi maupun kiprah memiliki peran dan manfaat yang tidak dapat dipandang sebelah mata bagi perkembangan dunia usaha dan ekonomi tanah air. Saatnya dan adalah suatu keniscayaan bagi KADIN untuk menegaskan “Jati Diri”, mempertegas legitimasi dan eksistensi secara nasional dan internasional.
Penulis : Muhammad Herwan, Penggiat dan Pemerhati Kadin.


Komentar Via Facebook :