Kilas Balik KADIN, Catatan Pertama dari tiga tulisan menjelang Munas KADIN VIII

Kilas Balik KADIN, Catatan Pertama dari tiga tulisan menjelang Munas KADIN VIII

RANAHRIAU.COM- Penyelenggaraan Munas VIII KADIN Indonesia tahun 2021, pada usia yang ke 54, menjadi momentum yang penting dan strategis terhadap dinamika organisasi dunia usaha nasional, yang juga akan turut memberikan dampak pada arah dan kebijakan perekonomian Indonesia bahkan ditengarai akan mewarnai dinamika politik menjelang Pilpres 2024.

Dalam rangka menyongsong Munas VIII KADIN Indonesia yang akan digelar pada akhir Juni 2021 di Kendari, tulisan berikut sebagai catatan refleksi sekaligus otokritik terhadap eksistensi KADIN yang telah memasuki usia 54 tahun, suatu capaian usia dan perjalanan organisasi yang cukup panjang menuju kedewasaan dan kemandirian.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan sekadar organisasi para pengusaha dan perusahaan. Sejatinya KADIN adalah instrumen nasionalisme yang memiliki misi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat demi terciptanya kebanggaan nasional pada percaturan ekonomi global.

Eksistensi organisasi KADIN Indonesia sebagai satu wadah semua pelaku dan perusahaan Indonesia, telah mengalami gelombang pasang surut dan perjalanan panjang yang dinamis. Dinamika dalam tubuh KADIN Indonesia tersebut tak dapat dilepaskan dari perubahan sosial politik nasional yang terjadi. Selama era Orde Baru, KADIN memiliki kekuatan besar karena kedekatannya dengan penguasa, meski power itu tak memiliki dasar hukum yang kuat. Di era pasca reformasi, organisasi ini di tingkat kabupaten/kota mengalami mati suri setelah kekuatannya dilucuti. KADIN mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kini dan kedepan dituntut lebih meningkatkan peran, fungsi dan profesionalismenya, terutama dalam menjawab tantangan Era Industri 5.0 dan Era Disrupsi Multidimensional.

Sejak zaman kolonial Belanda dunia usaha sudah berperan di Indonesia dengan wadah yang disebut Kamers van Koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie berdasarkan Besluit van den Gouvernur Generaal van Nederlandsch Indie van den 29sten October 1863, Nummer 18 (Staatsblad 1863 Nummer 144). Keberadaan KADIN pada masa ini, banyak menjalankan peran sebagai oraganisasi pelayanan niaga khususnya perdagangan (ekspor dan impor). KADIN terdapat di 5 (lima) kota perdagangan (pelabuhan) besar saat itu, yakni Batavia, Surabaya, Semarang, Makasar dan Padang. Aktivitas perdagangan di lima kota pelabuhan ini berubah terutama Padang dan Semarang  terjadi penurunan seiring dengan perubahan jalur pedagangan Nusantara (Pekanbaru dan Medan di Sumatera Timur serta Singapura) dan mulai tumbuhnya industri pengolahan.

Pada tahun 1929 di era Belanda juga sudah eksis yang disebut Inheemsche Middenstands Vereeniging (1929). Jika mundur lagi kembali akan ditemukan KADIN-KADIN yang lebih tua, di tahun 1905 pembentukan rintisan Syarikat Dagang Islam (SDI) di Solo yang fungsinya sama dengan fungsi sebuah kamar dagang. SDI kemudian berubah menjadi Sjarikat Islam [SI] sebuah organisasi pergerakan kemerdekaan.

Setelah kemerdekaan Indonesia, kebutuhan adanya keikutsertaan dunia usaha dirasakan pula oleh Pemerintah, dengan membentuk Dewan Ekonomi Indonesia Pusat (DEIP) pada tahun 1949 yang menjadi wadah seluruh organisasi dunia usaha di Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 1956 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956 tentang pembentukan Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan. Di dalam konsideran menimbang, menyatakan bahwa untuk kepentingan perkembangan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan organisasi- organisasi yang membantu Pemerintah khusus dalam mengatur dunia perniagaan dan perusahaan sehingga dapat sejalan dengan maksud pembangunan Negara serta pula menjamin bahwa pembinaan Pemerintah dapat dijalankan lebih lancar.

Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan bertugas memperhatikan kepentingan perniagaan dan perusahaan untuk seluruh Indonesia, tugas tersebut dijalankan antara lain bertindak sebagai badan-representatif Indonesia untuk perniagaan dan perusahaan Indonesia baik terhadap Pemerintah, maupun terhadap umum baik di dalam maupun di luar negeri. Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat, dan Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di tingkat provinsi.pada tahun ini juga dilaksanakan Penyelenggaraan Kongres Ekonomi Nasional Seluruh Indonesia (KENSI).

Dalam perkembangan selanjutnya Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipandang tidak sesuai lagi, sehingga Pemerintah pada waktu itu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta, yang selanjutnya disebut BAMUNAS, berfungsi sebagai lembaga pelengkap bagi Negara untuk menyusun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bamumas berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia dan mempunyai cabang di ibu kota daerah yang disebut BAMUNAS daerah. Tetapi, karena materi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dinilai tidak sesuai lagi dengan suara hati nurani rakyat, maka dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dan di tahun 1967 Pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya.

Dengan prakarsa dari Gubernur DKI Jakarta (Ali Sadikin) pada tanggal 29-30 November 1967, diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri Jakarta (KADIN Jaya). KADIN Jaya dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta tanggal 8 Januari 1968 dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) pertama tahun 1968. Pembentukan KADIN Jaya diikuti dengan pembentukan KADIN di tujuh provinsi Indonesia lainnya.

“Sejarah ingin agar kita tidak mengulangi kesalahan pada masa silam dan mengambil pelajaran guna membangun masa kini.     Ia ingin agar kita mengambil segi-segi positif yang dimiliki masa lalu dan berusaha menghindari segi-segi negatifnya demi menggapai masa depan yang lebih baik dan cerah.” Yusri Abdul Ghani Abdullah (Author of Historiografi Islam).

Atas prakarsa KADIN Jaya (KADIN DKI Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin) pada tanggal 24 September 1968 (yang disepakati dan dijadikan sebagai tanggal lahirnya organisasi KADIN Indonesia), Delapan KADIN Daerah Tingkat I atau KADINda Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) dan empat KADIN Provinsi Persiapan mengadakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.  

Setelah terbentuk dan berjalan selama 5 (lima) tahun, pada tanggal 26 Desember 1973 Pemerintah Republik Indonesia mengakui dan mengukuhkan keberadaan KADIN Indonesia sebagai wadah dunia usaha Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasarnya merupakan organisasi dari para pengusaha/gabungan usaha nasional, baik ditingkat nasional maupun daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan usahanya dalam rangka meningkatkan prestasinya dalam pembangunan. Selanjutnya pada tahun 1983, Organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) masuk dalam GBHN 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia usaha Indonesia.

Puncaknya pada tanggal 28 Januari 1987 lahir Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN), menyatakan bahwa KADIN adalah wadah bagi perusahaan Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. UU ini menegaskan hanya ada satu organisasi dunia usaha yang disebut KADIN, selain itu UU ini juga mengamanatkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan KADIN. Dinyatakan bahwa KADIN adalah wadah perusahaan Indonesia yang bersifat mandiri, bukan merupakan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik, dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. KADIN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dengan pemerintah, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Untuk menindaklanjuti ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tersebut, Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara pada 24 September 1987 di Jakarta menyelenggarakan musyawarah dan Deklarasi Pengusaha Indonesia untuk membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sekaligus menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Perjalanan sejarah organisasi KADIN sejak era pra kemerdekaan, Orde Lama dan Orde Baru bahkan sampai saat ini, KADIN selalu bergandengan tangan dan menempatkan posisi sebagai pendukung (alat penguasa) kebijakan pemerintah. Hal tersebut setidaknya dapat dicermati dan merupakan konsekwensi dari adanya restu pemerintah dalam proses pemilihan Ketua Umum KADIN. Namun, KADIN pernah menunjukkan “perlawanan” saat Aburizal Bakrie mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan Ketua Umum KADIN Indonesia menghadapi calon yang direstui Penguasa Orde Baru saat itu.

Sejarah adalah proses yang menyangkut perubahan. Pada dasarnya kehidupan manusia terus berubah, walaupun kadar perubahan dari waktu ke waktu tidak sama. Perubahan itu karena disengaja atau tidak disengaja. Sejarah bisa relevan dengan perubahan asalkan tidak mempelajari waktu yang terlalu jauh. Kebijakan di masa lampau sangat mungkin dapat dijadikan bahan acuan dalam menghadapi kehidupan di masa kini.

Pendiri Bangsa Indonesia, Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, sangat menegaskan pentingnya sejarah dan janganlah kita sampai meninggalkannya; “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah).

 

Penulis : Muhammad Herwan, Penggiat dan Pemerhati Kadin.
 

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :