Dinamika Dikotomi dan Dualisme KADIN, Catatan Kedua dari Tiga tulisan Menjelang Munas VIII KADIN

Dinamika Dikotomi dan Dualisme KADIN, Catatan Kedua dari Tiga tulisan Menjelang Munas VIII KADIN

RANAHRIAU.COM- Dualisme KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dalam konteks representasi dunia usaha nasional, sebenarnya telah terjadi bahkan sejak kelahiran KADIN dan APINDO mulai awal era kemerdekaan RI.

Hal ini terlebih dipicu oleh faktor kesejarahan maupun karakteristik keanggotaan antara kedua organisasi ini. Secara historis, APINDO mengklaimkan diri lebih dulu lahir dan berhak mewakili pelaku usaha nasional. Setelah era kemerdekaan Indonesia, Wadah para pelaku usaha pada awalnya terlahir pada 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia.

Forum ini mengalami beberapa kali perubahan nama, hingga pada 31 Januari 1952, tercetus Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, PUSPI pada tahun 1985 melalui Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya kembali berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). 

Perang dingin dan dikotomi peran antara APINDO dan KADIN sebenarnya sampai saat inipun masih terjadi, walaupun untuk level nasional seolah tersamarkan, tetapi lain halnya untuk level bawah. Di beberapa daerah bahkan terdapat perang tanding, khususnya pada pembahasan Permasalahan dunia usaha yang terkait dengan isu hubungan industrial dan ketenagakerjaan, serta keterwakilan pada Keanggotaan Tripartit dan Dewan Pengupahan, padahal ketentuan perundangan-undangan terkait sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa perwakilan dunia usaha pada keanggotaan lembaga ini adalah asosiasi yang mendapat penugasan oleh KADIN dan dalam pelaksanaan tugas pada kelembagaan tersebut terlebih dahulu harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KADIN.

Dualisme KADIN berikutnya terjadi saat munculnya KADIN UKM. KADIN sebagai mitra pemerintah dalam mengatur kegiatan perekonomian, membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, sebagai representasi dan sarana perjuangan para pelaku usaha dari berbagai kepentingan atau bidang/sektor usaha, maupun strata usaha (kecil, menengah, besar). Namun, dalam praktik penyelenggaraan organisasi KADIN, persoalan-persoalan UMKM terkesan dijadikan basa-basi dan jargon politis semata. Hal inilah yang memicu munculnya organisasi yang diberi nama KADIN UKM, sebagai bentuk protes dari adanya ketidakpuasan kiprah KADIN yang dianggap tidak berpihak pada aspirasi dan persoalan-persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Selain itu, hal ini mencerminkan sangat besarnya kebutuhan di lingkungan usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam rangka penyaluran kepentingan mereka melalui organisasi KADIN.

Terhadap adanya organisasi KADIN UKM yang akhirnya bermuara pada sengketa konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan peran dan fungsi-fungsi KADIN sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, negara berkepentingan akan perlunya satu KADIN dan penggunaan nama KADIN dilindungi, tersebab itu pemerintah atau negara boleh melarang jika ada pihak-pihak yang mendirikan suatu wadah berhimpun yang menggunakan nama KADIN.

Adanya dualisme organisasi KADIN terus berlanjut hingga hari ini. Benih-benih yang telah muncul sejak periode 2005-2010 lalu pada saat KADIN dipimpin oleh Mohammad Soleman Hidayat. Perbedaan pendapat di internal KADIN semakin meruncing pada saat Suryo Bambang Sulisto (SBS) sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2010-2015 dan akhirnya melahirkan KADIN “Tandingan” yang di komandoi oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

Pada periode 2015-2020 ini dualisme organisasi KADIN masing-masing dipimpin oleh Ketua Umum Rosan P Roslani bernama KADIN Indonesia dengan logo perahu dengan layar kecil 5 dan berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sementara satunya lagi KADIN Paradigma Baru yang Ketua Umum nya Eddy Ganefo (Egan) dengan logo perahu dengan layar kecil 3 yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta.

Sekarang kapal sudah terlanjur pecah, diakui atau tidak, sah atau tidak, palsu atau asli, memang kenyataannya ada dua organisasi KADIN. Dua organisasi KADIN ini, periode masa jabatannya berakhir pada 2020,  sehingga harus menggelar Munas. KADIN Menteng telah menggelar Munas IX pada 14-15 Desember 2020 lalu dan menetapkan Eddy Ganefo sebagai Ketua Umum untuk periode yang kedua. Adapun KADIN Kuningan, dengan pertimbangan pandemi covid-19 menunda penyelenggaraan Munas VIII pada tahun 2021 ini.

Sebenarnya sudah ada segmen yang berbeda antara KADIN Kuningan dan Menteng. KADIN Kuningan segmennya pro pemerintah, borjuis, kongklomerat dan kolonial. Sementara KADIN Menteng segmennya pro rakyat, proletar (UMKM) dan milenial. Tetapi praktik di lapangan, dualisme ini bukan sekedar saling bertabrakan ataupun cenderung adu power memanfaatkan dinamika politik kekuasaan yang terjadi di daerah.

Dalil dan pertimbangan yang mengemuka dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sepatutnya dapat dijadikan acuan hukum oleh KADIN Indonesia untuk menyelesaikan dualism dan dikotomi organisasi KADIN, sehingga adanya pihak-pihak atau kelompok tertentu yang membentuk dan menggunakan nama KADIN dapat dilakukan tindakan secara tegas. Kebutuhan akan adanya satu KADIN dalam sistem sebagaimana yang dianut di Indonesia, di samping dikarenakan lingkup kegiatannya yang bersifat lintas sektoral, terpadu, regional, dan internasional, adalah juga dikarenakan adanya unsur kepentingan pelaksanaan fungsi-fungsi negara di dalam fungsi-fungsi KADIN. Oleh karenanya, KADIN dalam sistem yang dianut di Indonesia, sesungguhnya merupakan “organ Negara” dalam arti luas, meskipun bukan dalam pengertian lembaga negara sebagaimana yang lazim dalam perbincangan sehari-hari. Sebab pengertian organ negara dalam arti luas bahkan mencakup pula individu yang melaksanakan fungsi-fungsi kenegaraan tertentu “An organ ... is an individual fulfilling a specific function. The quality of an individual of being an organ is constituted by his function. He is an organ because and in so far as he performs a law-creating or law-applying function” (vide Hans Kelsen, General Theory of Law and State, 1961, halaman 192).

Fungsi KADIN sebagai organ negara dalam arti luas dimaksud terlihat jelas dalam pengaturan Bab IV UU KADIN (Fungsi dan Kegiatan), khususnya Pasal 7 dan 8. Pasal 7 menyatakan: “Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut: 80 a. penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia; ... g. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerjasama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional; h. penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha; ...” Sedangkan dalam Pasal 8-nya dinyatakan, “Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan: a. jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya; b. tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah”.

Dalam konteks adanya fungsi-fungsi KADIN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan 8 dimaksud, menunjukkan bahwa KADIN selain merupakan wadah bagi para pengusaha juga melaksanakan fungsi-fungsi negara dan oleh karena itu KADIN adalah termasuk dalam pengertian organ negara dalam arti luas, dan karena itu negara berkepentingan akan perlunya satu KADIN.

Tersebab itu, dalam sistem campuran seperti halnya yang dianut Indonesia, nama KADIN dilindungi. Hal ini harus diartikan bahwa KADIN yang harus dilindungi oleh hukum itu adalah KADIN yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, yaitu KADIN yang merupakan singkatan dari Kamar Dagang dan Industri, yang melaksanakan sebagian fungsi organ negara dalam arti luas. Oleh karena itu, sesuai dengan sistem yang dipilih, pemerintah atau negara boleh melarang jika ada pihak-pihak yang mendirikan suatu wadah berhimpun yang menggunakan nama KADIN.

Hal ini sebagai konsekuensi logis dari sistem yang dianut di Indonesia yang menempatkan KADIN sebagai organ negara dalam arti luas, sehingga larangan penggunaan nama “KADIN” di luar KADIN yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 adalah semata-mata agar tidak terjadi kerancuan antara KADIN yang melaksanakan sebagian fungsi organ negara dalam arti luas dan wadah atau organisasi lain yang menggunakan nama sama namun tidak melaksanakan fungsi-fungsi demikian.

Pembentukan organisasi KADIN UKM patut menjadi pembelajaran. Para pengusaha kecil dan menengah yang memegang peranan penting sebagai basis perekonomian rakyat, di masa depan perlu mendapat kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang. Kalaupun mereka tidak mungkin secara hukum membentuk wadah KADIN tersendiri di luar KADIN yang ada, maka adalah tanggung jawab pengurus KADIN untuk meningkatkan upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Zaman sudah berubah, sehingga pengurus KADIN juga perlu menyesuaikan diri sehingga peranan usaha kecil dan menengah dapat lebih ditingkatkan di masa depan. Demikian juga dengan adanya KADIN yang lain, sejatinya menjadi cermin dan cambuk bagi KADIN untuk evaluasi dan introspeksi, segera berbenah, mereformasi organisasi, membuat program inovatif dan visioner, melakukan gebrakan revolusioner dan nyata bagi seluruh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

 

Penulis: Muhammad Herwan, Penggiat dan Pemerhati Kadin

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :