Pengprov Muaythai Riau Menggugat PB Muaythai di BAORI KONI Pusat

Pengprov Muaythai Riau Menggugat PB Muaythai di BAORI KONI Pusat

JAKARTA, RANAHRIAU.COM - Polemik cabang olahraga (cabor) Muaythai pada PORWIL X Bengkulu dan Pra PON Tahun 2019, perihal kuota atlet lolos PON Papua dari Pengprov Muaythai Riau berlanjut ke Peradilan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) di KONI Pusat, Jakarta. 

Hari ini, pada 31 Mei 2021, telah digelar sidang pertama dengan agenda acara mediasi antara pemohon dan termohon dengan Majelis Tunggal Hakim Mediator BAORI Ibu Yollanda Grace P, SH, dengan Nomor register Perkara : 04/P.BAORI/V/2021.

Ketum PB Muaythai Dr. Sudirman SH., MH, yang juga mantan ketua BAORI yang di Munaslub-kan pada kepemimpinan Ketum KONI Pusat Tono Suratman, yang kini digugat oleh Ketua Umum (Ketum) Muaythai Provinsi Riau, Oktovianes Sinyo Lesnussa.

"Gugatan yang kita layangkan 24 Juni lalu, terkait SK PBMI Nomor : 52/SK/PBMI/KU/X/2020, tanggal 1 oktober 2020, tentang penetapan nama dan nomor event serta Provinsi Lolos PON XX Papua 2021," sebutnya.

lebih lanjut, Ketum Muaythai Provinsi Riau, Oktovianes Sinyo Lesnussa, menjelaskan selaku pihak pemohon yang telah mendaftarkan gugatan di BAORI pada 24 Juni 2021 lalu.

Turut hadir memenuhi panggilan sidang dengan agenda mediasi ini didampingi bidang Hukum KONI Provinsi Riau Meidizon Dahlan, SH.MH, selaku pihak pemohon dan selanjutnya pihak termohon yaitu Sudirman, SH.MH hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Budi Rahman dan lainya.

Ketika dihubungi, Sinyo mengatakan, dalam agenda mediasi ini, selaku pemohon kita menyampaikan apa yang menjadi pokok gugatan kita yaitu tentang kuota dan nama atlet lolos PON Papua 2021. 

Ini semua dilakukan demi menjaga dan melindungi keberadaan atlet dan pelatih berprestasi Riau, dan tentunya sekaligus menjaga marwah dan martabat Provinsi Riau. 

"Serta untuk mencari keadilan dari aspek kepastian hukum tentang pengakuan secara yuridis keberadaan dan keikutsertaan atlet Muaythai Riau dalam perhelatan PON di Provinsi Papua, tahun 2021," ujar Sinyo kepada wartawan, Senin (31/5/2021) ketika di hubungi via phone.

Kami (Riau) merasakan dan menduga produk kebijakan tata kelola organisasi dan pembinaan prestasi yang berimplikasi hukum saat ini terlahir bukan kemauan kami, akan tetapi karena sebuah arogansi kekuasaan yang telah membutakan nurani demi mempertahankan egonya.

Dikesempatan yang sama, Meidizon Dahlan selaku Bidang Hukum KONI Riau yang secara resmi ditugaskan oleh Plt Ketua Umum KONI Riau menuturkan, bahwa KONI Riau pada posisinya tentu mensupport langkah yang dilakukan oleh Pengprov Muaythai Riau dengan beberapa pertimbangan. 

Dimana langkah ini diambil dalam rangka memperjuangkan kuota atlet lolos ke PON Provinsi Riau dengan potensi emas. 

"Selanjutnya, karena Muaythai adalah merupakan anggota KONI Riau, visi dan misi menjaga marwah atlet berprestasi Provinsi Riau supaya tidak lagi diperlakukan berulang dikemudian hari," menurut Meidizon Dahlan.

Hal ini juga merupakan salah satu perjuangan yang telah dirintis Alm. Emrizal Pakis yang ketika itu menjabat sebagai Ketum KONI Provinsi Riau, yang telah berupaya beberapa kali melakukan pendekatan keorganisasian dengan Ketua PB Muaythai.

"Namun juga tidak berhasil, maka tentunya kami harus mendukung hingga persoalan ini bisa selesai dengan baik untuk masyarakat dan olahraga Provinsi Riau," jelasnya.

Pria yang akrab dipanggil Soni ini, dan Ketua Pengrov Muaythai memohon serta meminta agar perjuangan kami ini dapat didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemkab/Pemkot, KONI se-Provinsi Riau serta stakeholder lainnya. 

"Tak lupa juga, dikesempatan ini, Sinyo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Plt Ketum KONI Riau Bapak H.R.Marjohan Yusuf dan sekum KONI Riau Deni Ermanto serta bidang Hukum KONI Riau, yang telah memberikan ruang perjuangan ini," tandasnya.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :