Hasil Uang Curian Beli Shabu, Polsek Mandau Kembali Meringkus Warga Duri XIII
MANDAU, RANAHRIAU.COM - Dengan bantuan Warga, team Reskrim Polsek Mandau kembali lakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah Hukum Polres Bengkalis, pada Rabu, (31/3/2021), sekira Pukul 18.30 WIB.
Seorang warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, MR dengan hasil uang dari pencuriannya, digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu, akhirnya di ringkus oleh Reskrim Polsek Mandau di Jalan Arjuna, Rt 01 Rw 02, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polsek Mandau juga mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.55 Gram.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK menguraikan kronologis penangkapannya, pada Rabu, 31 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB. tersangka diamankan oleh warga, karena diduga telah melakukan pencurian uang pada saat diinterogasi oleh warga.
Tersangka mengakui bahwa benar, telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.700.000. Akan tetapi, dari keterangan tersangka uang tersebut, sudah habis untuk membeli narkotika jenis Shabu.
"Kemudian tersangka mengakui barang tersebut disimpan dibawah pohon sawit sebanyak 5 (lima) paket, dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK.
Dari informasi itu, Team Opsnal Polsek Mandau, melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat pada saat diamankan oleh warga.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, membeli narkotika jenis Shabu dari seseorang yang ia kenal bernama A, sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 800.000.
"Tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya, dan biasanya membeli narkotika jenis Shabu pada saat bertemu dan duduk di simpang Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," tutupnya.
Pewarta : Amir


Komentar Via Facebook :