Tanggapan Kasus Kompol Y, T, A, dan R

Anang Iskandar: Wajib memperlakukan Penyalah guna Narkotika sebagai Pasien

Anang Iskandar: Wajib memperlakukan Penyalah guna Narkotika sebagai Pasien

RANAHRIAU.COM- Penegakan hukum terhadap penyalah guna secara yuridis wajib diperlakukan sebagai pasien meskipun diancam secara pidana, karena tujuan UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4cd).

Menanggapi penangkapan terhadap empat pelaku yang asyik menyabu dalam mobil dan vidionya viral di media sosial, saya mengucapkan salut atas kecepatan dan keberhasilan atas penangkapan tersebut.

Keempatnya ditangkap setelah beredarnya vidio viral Kapolda RIau Irjend Agung Setya mengatakan dimobil itu ada empat orang termasuk kompol Y sementara tiga rekannya berinitial T, A dan R. Y inisiator membeli sabu. Kemudian A membuat bong . Dirumah A ditemukan ganja 1,9 gram T pemilik mobil sedangkan R pengemudi mobil ( Metro online.com 7 april 2021).

Dari penjelasan Kapolda Riau tersebut dapat disimpulkan bahwa keempat tersangka adalah penyalah guna narkotika yang wajib diperlakukan sebagai pasien, kecuali setelah dilakukan assesmen hasllnya keempat tersangka tersebut terbukti sebagai anggota sindikat narkotika.

Konstruksi hukumnya

Ke-empat tersangka adalah penyalah guna narkotika yang secara yuridis konstruksi pidananya diancam berdasarkan pasal tunggal yaitu pasal 127/1 dengan pidana maksimum 4 tahun.

Mereka adalah pelaku kejahatan, tetapi menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika apabila  dilakukan assesmen hasilnya kemungkinan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi.

Keempat tersangka tidak memenuhi sarat diancam pidana berdasarkan pasal 112 atau pasal lain dalam UU narkotika. Juga tidak memenuhi syarat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas / dijuntokan dengan pasal 112 dan pasal lain yang diperuntukan bagi pengedar, sehingga  keempat tersangka tidak memenuhi sarat dilakukan penahan.

Kenapa tidak memenuhi syarat ditahan

Karena UU narkotika membedakan tujuan penanganan terhadap penyalah guna dan pengedar, bila pengedar tujuannya memberantas pengedar narkotika termasuk prekursor narkotika  sedangkan terhadap penyalah guna tujuannya menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penerapan pasal 112 atau pasal lain hanya diperuntukan bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika melebihi pemakaian sehari yaitu diatas 1 gram untuk jenis sabu, diatas 5 gram untuk jenis ganja 

Barang bukti ke empat tersangka, jumlah sabunya terbatas kurang dari 1 gram sabu bahkan barang buktinya kemungkinan habis terpakai, meskipun ditemukan barang bukti berupa ganja tetapi jumlahnya juga terbatas untuk sehari pakai.

Peran mereka jelas sebagai orang yang menggunakan narkotika, mereka mengkonsumsi narkotika bersama sama dalam mobil. Dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika diwajibkan dilakukan visum et repertum atau assesmen untuk mengetahui kondisi taraf ketergantungan para tersangka (Perber 2014).

Bila hasil assesmen menyatakan tersangkanya dalam keadaan kecanduan narkotika maka perkaranya disebut sebagai perkara pecandu.

Bila hasil assesmennya menyatakan tersangkanya baru pertama kali menggunakan narkotika, karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalah gunaan narkotika.

Sedang bila tersangka terlibat sebagai anggota sindikat narkotika maka penuntutan dan dakwaannya dilakukan secara komulatif atau dijuntokan dengan pasal pengedar. Terhadap penyalah guna yang terlibat sebagai anggota sindikat maka memenuhi sarat dilakukan penahanan.

Penjatuhan hukumannya 

Penyidikan, penuntutan dan dakwaan bagi keempat penyalah guna hanya berdasarkan pasal 127/1 (pasal tunggal) dengan tidak melakukan upaya paksa berupa penahanan, sebaliknya dituntut melakukan upaya paksa berupa penempatan kedalam IPWL selama proses pemeriksaan.

Proses pengadilannya, hakim wajib (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103/1 yaitu hakim dapat memutuskan atau menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah (wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi).

Tempat menjalani hukuman dilaksanakan di IPWL yaitu rumah sakit dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk (PP 25/2011 pasal 13).

Terhadap penyalah guna yang hasil assesmennya menyatakan menyatakan "terlibat" sebagai anggota sindikat narkotika maka penjatuhannya berupa hukuman pidana.

Khusus salah satu tersangkanya yaitu kompol Y adalah oknum polisi maka berdasarkan Peraturan Disiplin dilingkungan polri dapat dilakukan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif (pemecatan).

"Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, selamatkan penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya"

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :