DPRD Bengkalis Laksanakan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dan Pokir

DPRD Bengkalis Laksanakan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dan Pokir

DPRD Kabupaten Bengkalis laksanakan rapat paripurna dan langsung dipimpin Ketua DPRD Bengkalis H.Khairul Umam serta Plt. Asisten I Setda Ismail dan dihadiri anggota DPRD Bengkalis lainnya, Selasa (16/3/2021). 

 

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Rapat Paripurna ke 8, masa sidang II tahun 2021 Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bengkalis.

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 122 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020
tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.

Yang juga merupakan dokumen, serta pelaksanaan reses, rapat dengar pendapat umum, hasil konsultasi, study banding, masukan kelompok pakar, tenaga ahli dan hasil pembahasan pada tahapan APBD.

Dokumen sebagaimana yang dimaksud diatas ditetapkan melalui mekanisme pembentukan panitia khusus tentang Pokok Pikiran DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.

Ketua DPRD Bengkalis juga, H. Khairul Umam menyampaikan bahwa Pokok Pikiran DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna di gunakan sebagai bahan arahan dan masukan kepada pemerintah daerah, dalam menyusun dokumen RKPD dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dokumen RKPD tahun anggaran berikutnya.

Sebelum Panitia Khusus disahkan dengan keputusan, dewan berdiskusi selama 10 menit guna menetapkan pimpinannya dan sesuai dengan kesepakatan bersama, bahwa ketua Panitia Khusus Pokok Pikiran yaitu Ruby Handoko alias Akok dan wakil Askori.

Kemudian menyampaikan pendapatnya, Hendri dari Fraksi Golongan Karya menyampaikan terkait dengan Pokir Tahun 2022 yang sudah diinput oleh tenaga ahli masing-masing dan sudah di vertifikasi oleh Sekwan untuk kedepannya sebulan sebelum Musrenbang disiapkan datanya.

Ruby Handoko juga mengatakan supaya setiap Pokir untuk disampaikan ke Pansus dan dibahas secara bersama-sama.

Editor : Eriz
Sumber : Humas DPRD Bengkalis
Komentar Via Facebook :