Satpol PP Pekanbaru tunggu surat Eksekusi Pemilik Ruko yang langgar Garis Sepadan Bangunan
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dalam menindak lanjuti banyaknya pemilik rumah toko (Ruko) yang menambah bangunan pada bagian depan, yang terang melanggar garis sepadan bangunan (GSB), pihak Satpol PP Kota Pekanbaru menunggu surat terkait eksekusi yang dilayangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kepada Satpol PP sebagai pihak penegak peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat diminta tanggapannya terkait banyaknya Ruko yang melanggar GSB. "Kalau menyangkut masalah itu, yang berwenang dulu menegur tentu institusi yang mengeluarkan izin (DPM-PTSP). Kan gitu," ujar Iwan Simatupang, Senin (15/03/2021).
Saat ditegaskan apakah dalam hal ini DPM-PTSP selaku pihak yang memberikan izin, dan menunggu surat dari DPM-PTSP, dijawab Iwan harus ada dulu dari mereka surat yang dilayangkan untuk eksekusi ke Satpol PP. "Kalau sudah ada dikeluarkan, dan ditembuskan ke kepada kita, tentu baru nanti kita tindaklanjuti. Langkah-langkahnya apakah memang harus dibongkar, atau ditegur. Sekarang kita kan belum mendapatkan datanya," jelas Iwan.


Komentar Via Facebook :