Bagian Tiga Selesai, Pandangan FKPMR Terhadap hal aktual yang jadi sorotan publik Riau Tahun 2020

Bagian Tiga Selesai, Pandangan FKPMR Terhadap hal aktual yang jadi sorotan publik Riau Tahun 2020

RANAHRIAU.COM- Tiga bulan terakhir menjelang pergantian tahun, jajaran POLDA Riau melakukan sejumlah penangkapan terhadap pengedar narkoba dan menyita banyak barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. melakukan publikasi pemusnahan barang bukti. Pada tanggal 5 November 2020 Polda Riau disaksikan tokoh masyarakat Riau memusnahkan 122 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, sepanjang Oktober 2020. Dari ratusan kg sabu, 16 kg di antaranya milik jaringan oknum perwira Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ. Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, Polda Riau memusnahkan 111 kilogram narkoba jenis sabu dan 34 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti itu merupakan sitaan dari 16 tersangka dari 7 sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia. Dalam konferensi pers tanggal 8 Desember 2020 Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mempublikasikan pula penangkapan barang bukti sabu yang disita sebanyak 30 kilogram. (8/12/2020). Kendati aparat keamanan (POLDA dan BNN) sangat gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Riau, namun para pengedar nampaknya belum jera. Riau masih mengkhawatirkan (Riau masih disebut termasuk satu di antara daerah peredaran narkoba tertinggi secara nasional).

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR memberi penghargaan kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajarannya dan juga memberikan penghargaan kepada Kepala BNN Provinsi Riau beserta seluruh jajarannya yang telah berjibaku melakukan banyak penangkapan terhadap pengedar narkoba sepanjang tahun 2020. Dan telah melakukan pemusnahan secara terbuka ratusan kilogram narkba jenis sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
  • Jangan pernah kendor melakukan operasi karena narkoba itu merusak generasi muda masa depan bangsa kita.
  • Mengajak berbagai pihak seperti DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kalangan swasta, aosiasi, dan media untuk melakukan sosialisasi secara gencar terhadap bahaya narkoba.
  • Pemprov, Kapolda dan BNNP menggandeng akademisi untuk mengkaji metoda yang paling tepat guna mencegah masuknya narkoba melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, karena modus ini sudah menjadi fenomena sejak lama.

RUU Provinsi Riau

Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau menyambut baik adanya rencana DPR RI untuk mempersiapkan dan membahas RUU tentang Provinsi Riau dengan syarat RUU tersebut memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat Riau dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, sesuai dengan hasrat dan cita-cita masyarakat Riau, yakni terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan RUU tentang Provinsi Riau menjadi momentum yang sangat tepat bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau yang selama ini selalu mengeluh terhadap kurangnya keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Riau, padahal Provinsi Riau banyak memberikan kontribusi bagi negara.

FKPMR memahami, pengaturan Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 terhitung sejak tanggal 31 Juli 1958 hingga saat ini tahun 2020, menjadikan pengaturan atau dasar hukum provinsi Riau telah sangat lama. Secara yuridis, dasar pembentukan provinsi Riau juga masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah berdasarkan undang-undang tersebut sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.

FKPMR menyambut baik keberpihakan DPR terhadap potensi sumber daya alam Provinsi Riau yang akan menjadi subtansi RUU Provinsi Riau. Berbagai komponen masyarakat di Riau memiliki harapan besar, urgensi  RUU tentang Provinsi Riau tidak hanya sebatas formalitas pelaksanaan fungsi legislasi parlemen tapi secara substansial benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Riau.

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR mendorong Gubernur Riau untuk melibatkan berbagai pihak (akademisi, DPRD, kalangan swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan media) agar memberikan masukan penting bagi penyusunan RUU Provinsi Riau, karena ini menjadi momentum yang sangat baik bagi Riau memperjuangkan aspirasi daerah yang selama ini Pusat dinilai kurang keberpihakannya terhadap Riau.
  • Gubernur bersama DPR dan DPD dapil Riau membentuk forum dengan melibatkan beberapa stakeholder guna mempertajam masukan bagi penyusunan RUU Provinsi Riau.
  • Penyusunan RUU Provinsi Riau merupakan peluang emas, sebagai pintu masuk untuk menjadikan Riau sebagai Daerah Istimewa.

Jalan TOL Pekanbaru-Dumai

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang pembangunannya sudah mulai dirintis/dibicarakan pada periode Gubernur Saleh Djasit, dilanjutkan oleh Gubernur Rusli Zainal, Gubernur Annas Maakmun, Gubernur Andi Rahman, akhirnya diresmikan di era periode Gubernur Syamsuar. Pada tanggal 25 September 2020 Jl Tol Pekanbaru- Dumai sepanjang 131 kilometer itu diresmikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Tol Pekanbaru-Dumai merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatera ( JTTS) sepanjang 2.878 kilometer yang membentang dari Lampung hingga Aceh sebagai koridor utama.

Kehadiran Tol Pekanbaru-Dumai akan meningkatkan konektivitas antara Ibu Kota Provinsi Riau dan Kota Dumai sebagai kota pelabuhan dengan industri perminyakan dan agribisnis maju, kawasan industri, dan perkebunan lainnya. Kehadiran Jalan Tol ini disambut gembira karena di samping mempermudah dan memperpendek jarak tempuh Pekanbaru-Dumai, diharapkan bisa menjadi daya Tarik investasi di Provinsi Riau yang pada akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan.

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan jajaran Pemerintah Pusat terkait pada umumnya yang telah mengeksekusi pembangunan jalan tol di Riau dan telah meresmikannya. Tertumpang harapan agar ruas jalan tol Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Rengat sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera segera dapat direalisasikan guna mempercepat pembangunan di daerah.
  • FKPMR minta agar dalam pembangunan jalan tol di Riau para pengawas pembangunan dapat melakukan pengawasan dengan baik sehingga pembangunan jalan tol di Riau memiliki kualitas yang sama dengan jalan tol di tempat lain.
  • FKPMR menghimbau masyarakat pengguna jalan tol untuk memperhatikan rambu-rambu lalu-lintas terutama Batasan kecepatan untuk mengurangi risiko lakalantas.

Tindak Pidana Korupsi

Tahun 2020 meninggalkan catatan kelam bagi Bumi Melayu Riau dalam bidang manajemen pemerintahan ketika beberapa orang pejabat tingginya gagal menjulang amanah,tersangkut tindak pidana korupsi dan harus berurusan dengan penegakan hukum. Sementara Riau adalah Negeri Melayu yang sarat dengan tunjuk ajar budaya Melayu.

Pandangan FKPMR:

  • FKPMR mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum (law enforcement), menjunjung tinggi supremasi hukum, dan mendukung sepenuhnya semangat anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dikumandangkan dalam Gerakan reformasi 1998.
  • FKPMR mengharapkan agar Gubernur Riau dan Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) bisa saling memelihara semangat tatakelola kolaboratif (Collaborative governance) yang telah terbangun selama ini. Semangat komplementer, ibarat kata pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun.
  • FKPMR mengharapkan Gubernur Riau beserta jajaran Pemprov dan Para Bupati dan Walikota beserta jajarandan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu membangun komunikasi pemerintahan yang baik dengan stakeholderseperti tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, akademisi, berbagai organisasi kemasyarakatan, dan media agar terbangun semangat kebersamaan.
  • FKPMR mendorong semangat transparansi penyusunan dan pelaksanaan APBD, transparansi kemajuan BUMD, transparansi informasi pemerintahan sehingga terwujudnya pembangunan dan aparatur yangmemiliki integritas.
  • FKPMR sangat berharap agar kasus penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan tidak lagi terulang dan terjadi di Bumi Melayu Lancang Kuning, Provinsi Riau.
  • FKPMR minta agar para pemimpin dan pejabat birokrasi di Bumi Melayu Lancang Kuning Riau, membaca dan memahami isi tunjuk ajar budaya Melayu Riau.

Pernyataan Pergantian Tahun

FKPMR mendukung sikap tegas Pemprov dan Kab/kota melarang perayaan pergantian tahun, konsisten dengan Protokol Kesehatan dan sejalan pula dengan semangat Riau sebagai Pusat Kebudayaan Melayu (adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah) :

  • Melarang keramaian.
  • Melarang konvoi kendaraan.
  • Melarang menyalakan kembang api.

FKPMR mengharapkan agar masyarakat selalu menjaga kesehatan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara sungguh-sungguh. FKPMR mengajak kita untuk bersama2-sama berdo’a agar musibah pandemi COVID-19 segera berlalu dan kondisi perekonomian maupun sosial politik Indonesia secara umum dan Riau secara khusus di tahun 2021 menjadi lebih baik.

 

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :