Bagian Dua, Pandangan FKPMR Terhadap hal aktual yang jadi sorotan publik Riau Tahun 2020

Bagian Dua, Pandangan FKPMR Terhadap hal aktual yang jadi sorotan publik Riau Tahun 2020

RANAHRIAU.COM- Wilayah Kerja Migas Rokan (yang selama ini disebut Rokan Block) mulai 09 Agustus 2021 nanti telah ditetapkan oleh Pemerintah beralih pengelolaannya dari PT Chevron ke tangan Pertamina.

Alih kelola ini menarik perhatian banyak pihak terutama masyarakat Riau, karena terbuka kesempatan bagi daerah untuk lebih banyak terlibat dalam pengusahaan penambangan migas tersebut melalui berbagai skema. Misalnya, PI 10% untuk BUMD merupakan mandatory peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Migas (Pasal 34 PP No.35 Tahun 2005). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan (PP Nomor 35 Tahun 2004 terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas Bumi), PI 10% untuk daerah diberikan melalui mekanisme Pemda mengajukan BUMD kepada Pemerintah.

Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, Pertamina sebagai Kontraktor KKKS Minimal menguasai 51% saham perusahaan operator (Pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2018), sedangkan 49% sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business. Porsi 49% inilah ruang gerak untuk daerah (prioritas untuk BUMD) bernegosiasi dengan Pertamina. Masalahnya, berbagai komponen di daerah belum satu Langkah merumuskan skema bersama untuk merebut peluang yang ada.

PANDANGAN FKPMR:

  • Dengan semangat collaborative governance (tatakelola kolaboratif) Gubernur Riau didesak segera ambil alih komando untuk mendengarkan dan menyatukan berbagai kepentingan di daerah dalam alih Kelola tersebut.
  • Gubernur berperan sebagai ujung tombak dalam membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan DPR serta DPD.
  • Gubernur segera membentuk BUMD yang akan menerima PI 10% dan BUMD yang akan bekerjasama “B to B” dalam operasi pengelolaan Block Rokan, sehingga dari sekarang sudah bisa mencari rekan untuk KSO.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Permasalahan kehutanan di Provinsi Riau saat ini telah bergeser dari semula berupa pencurian hasil hutan illegal (illegal logging), menjadi perambahan kawasan hutan dan penguasaan lahan. Kegiatan ini menimbulkan kerusakan hutan, menyebabkan lahan kritis, dan selama hampir 18 tahun Provinsi Riau menghadapi kebakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap setiap tahunnya.

Sepanjang tahun 2020, Alhamdulillah tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang massive seperti tahun-tahun sebelumnya. Kekhahawtiran kemarau panjang akan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya bencana asap tidak terjadi.

Kita mencatat, sosialisasi dan pencegahan dini yang dilakukan oleh instansi terkait  cukup efektif. Ide Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Kapolda Riau yang menciptakan aplikasi “Dashboard Lancang Kuning” untuk penangangan Karhutla secara cepat, tepat, terstruktur dan sistematis, memberikan hasil yang bagus. Tercatat 85 persen karhutla di Riau teratasi dengan penggunaan aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut dipuji Presiden, dan sekarang menjadi model secara nasional, maka Namanya diubah menjadi “Dashboard Lancang Kuning Nusantara.” FKPMR memberi apresiasi kepada Kapolda RiauIrjen Pol Agung Setya Imam Effendi atas inovasinya.

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Riau dan seluruh instansi serta pihak swasta yang telah melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla sehingga pada tahun 2020 Riau terbebas dari karhutla.
  • FKPMR secara khusus memberi apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi beserta seluruh jajarannya. Aplikasi“Dashboard Lancang Kuning” yang diinisiasi oleh Kapolda cukup ampuh dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
  • Namun FKPMR mengharapkan Gubernur Riau tetap senantiasa mengedepankan semangat Collaborative governance (tata Kelola kolaboratif) dalam membangun kewaspadaan untuk mencegah kembali terjadinya musibah karhutla. Kita tidak boleh lengah.

Perkebunan Ilegal Kelapa Sawit dan Konflik Lahan

Kelapa sawit telah menjadi primadona perekonomian Provinsi Riau, tetapi sekaligus menghadirkan banyak masalah, seperti perkebunan ilegal yang menimbulkan ketidakadilan, penguasaan lahan yang semena-mena, kesenjangan kesejahteraan ekonomi masyarakat, masalah lingkungan hidup, tidak tertibnya  administrasi, bahkan konflik lahan.Temuan Pansus DPRD Riau terdapat 1,2 juta hektar kebun sawit illegal di Riau.

Konflik lahan di Provinsi Riau terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Berbagai konflik ini terjadi karena dipicu oleh isu lingkungan, isu penyerobotan lahan masyarakat, isu tumpang tindih lahan dan termasuk konflik tapal batas antar kabupaten kota dalam Provinsi Riau dan tapal batas wilayah provinsi dengan provinsi tetangga, serta isu lingkungan yang kesemua itu akibat adanya prosedural yang dilanggar dan tidak mengikuti aturan dalam implementasinya di lapangan.

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR mendukung Gubernur Riau untuk mengedepankan semangat collaborative governance (tatakelola kolaboratif), sekurang-kurangnya melibatkan DPRD, apparat keamanan, akademisi, kalangan swasta, aosiasi, dan media, dalam mengendalikan isu-isu perkebunan dan konflik lahan di Riau sehingga setiap masalah atau keluhan masyarakat bisa segera dicarikan solusinya.
  • FKPMR kembali mengingatkan agar Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal di Provinsi Riau (SK Gubernur Riau Nomor 1078/IX/2019 tanggal 25 September 2019) yang merupakan gabungan Instansi Vertikal, OPD, POLDA, KOREM perlu melibatkan Aktivis dan Pemerhati Lingkungan serta seluruh stakeholder terkait.
  • FKPMR tetap meminta seluruh progres (kemajuan) penertiban yang telah dicapai Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal di Provinsi Riau perlu dipublikasikan secara berkala sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.

Dana Bagi Hasil CPO

Provinsi Riau memiliki sekitar 2,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit (di luar perkebunan illegal), dengan kontribusi 40 persen terhadap ekspor CPO nasional. Selama ini sebagian besar hasil perkebunan tersebut diekspor dalam bentuk bahan mentah. Masalahnya, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum menjadikan komoditi perkebunan sebagai komponen pendapatan yang masuk kategori dana bagi hasil.

Di samping kebutuhan perlunya mengubah undang-undang tersebut, ke depan, pengembangan industri hilir pengolahan kelapa sawit dan kelapa perlu didorong melalui regulasi agar Provinsi Riau dan provinsi lain penghasil CPO memperoleh nilai tambah. Kebijakan tersebut akan membuka lapangan kerja dan menggerakkan industri pendukung lainnya di daerah.

PANDANGAN FKPMR:

  • FKPMR mendorong Gubernur Riau untuk lebih intensif membangun komunikasi dengan provinsi-provinsi lain penghasil CPO untuk bersama-sama merumuskan langkah perjuangan untuk mendapatkan DBH CPO.
  • Gubernur bersama-sama DPRD Riau didorong untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Anggota DPR dan DPD Dapil Riau agar secepatkan bisa mengagendakan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

 

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :