BEM Universitas Riau, habis Edhy, terbitlah Luhut
RANAHRIAU.COM- Bermula dari pembukaan ekspor benih lobster atau benur yang dilarang dan berujung pada suap,publik kembali digegerkan dengan kasus tindak pidana korupsi yang kali ini dilakukan oleh Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju beserta rombongannya yang baru saja pulang dari Amerika Serikat (AS) pada Rabu (25/11) malam. Hal ini tentunya menyita banyak perhatian publik seolah kotak pandora ditengah maraknya kasus covid-19 yang tak kunjung tuntas ditambah dengan isu-isu politik yang sedang menjadi polemik di negeri ini.
Pihak KPK yang telah menerima berbagai informasi penyelewengan transaksi untuk pembelian barang mewah diluar negeri segera menindak lanjuti hal ini dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas kepulangan Edhi Prabowo dari Amerika Serikat bersama 17 orang lainnya termasuk istrinya sendiri Iis Rosita Dewi anggota Komisi V DPR RI di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, (25/11) pukul 00.30 WIB. Dan dalam hasil OTT, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi ini.
Sesuai dari info yang beredar,sebelumnya pada Sabtu (21/11) Edhy Prabowo telah meresmikan kerja sama antar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Oceanic Institute of Hawaii Pacific University berkaitan dengan produksi induk udang unggul di Indonesia. Pasalnya, penangkapan dan ekspor benih lobster sudah dilarang saat era Menteri Susi Pudjiastuti dikarenakan eksploitasi benih lobster yang dikhawatirkan akan membuat benih habis dan berdampak buruk bagi ekosistem laut. Tentu kebijakan dalam mengekspor benih lobster ini sudah menjadi kontroversi sejak awal.
Penangkapan ini memposisikan Edhy diduga sebagai penerima suap karena adanya indikasi dan kaitan dengan ekspor benih lobster atau benur. Tidak tanggung-tanggung, salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan turut andil dalam penggeledahan kasus tersebut. Beberapa hal unik yang ditemukan dari hasil OTT ini adalah adanya pihak pejabat KKP dan pihak swasta yang juga terlibat dalam 7 orang tersangka. Diantaranya yang juga diduga sebagai penerima suap adalah Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito selaku pemberi suap.
Secara kronologis, kasus ini sudah mulai tercium sejak lama. Bahkan Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim sudah memprediksi akan terjadinya kasus seperti ini usai Edhy mencabut kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla sp), dan Rajungan (Portunus sp) di Indonesia. “Sejak awal, potensi korupsi atau suap di balik pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster sudah dapat diduga,” tuturnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan akan muncul adanya praktik monopoli yang berkenaan dengan jasa angkut benih lobster ini. Karena dalam hal ini, Menteri KKP hanya mengizinkan PT Aero Citra Kargo (ACK) saja.
Kasus ini bisa kita telusuri sejak Edhy Prabowo menetapkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Surat itu menjelaskan penunjukan dua staf khusus Edhy menjadi ketua dan wakil ketua pelaksana Tim Uji Tuntas. Kemudian berlanjut pada Oktober 2020, Suhardjito selaku Direktur PT DPP menemui mereka di kementrian KKP. Namun dari hasil pertemuan menjelaskan bahwa untuk mengekspor benih lobster hanya bisa melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan Siswadi, pengurus PT ACK. Sehingga dengan demikian PT DPP pun mengirim uang ke rekening PT ACK sebesar Rp 731.573.564. Selanjutnya sejumlah dana menggiurkan ini pun akhirnya sampai pada salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf Ahli Iis Rosita Dewi sebesar Rp 3,4 M. Usut punya usut sejumlah uang ini ternyata didapatkan dari penarikan rekening Amri dan Bahtiar yang juga terlibat permainan ini. Dari info yang didapatkan uang itu digunakan untuk keperluan mereka, termasuk keperluan Edhy dan Istri selama di AS. Tersangka yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pemberi suap, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pemberi suap.Dengan penyitaan sejumlah ATM sebagai bahan bukti, KPK juga berniat akan menginvestigasi lebih lanjut ke kediaman bahkan sampai ke Kementrian.
Istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. Pasalnya, beliau yang merupakananggota Komisi V DPR tidak ada hubungannya dalam hal mengatur kelautan apalagi perikanan. Hal ini tentunya membuatkasus korupsi ini semakin menarik dan ditunggu-tunggu publik kejelasannya.
Sehari setelah penangkapan Edhy, Presiden Jokowi langsung menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo. Hal ini kemudian juga dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi terkait keluarnya surat dari Mensesneg Pratikno untuk mengisi posisi kekosongan Menteri KKP saat ini. Hal ini seakan menjadi paradigma di mata publik, Luhut yang sebagai Menko juga merangkap mengisi posisi yang ditinggalkan Edhy. Hal ini kembali banyak mengundang tanya publik, apakah keputusan ditunjuknya Luhut ini kian menunjukkan kedudukan Luhut di kursi Kabinet Indonesia Maju sebagai “Menteri kesayangan” Jokowi? Inipun menjadi epilog yang klise seiring dengan permohonan maaf Edhy kepada Presiden terkait kasus yang menjeratnya.
Menanggapi hal ini, Akbar selaku Presiden Mahasiswa UNRI mengatakan, dengan penangkapan Menteri KKP Kabinet Indonesia Maju Oleh KPK tentu menjadi PR yang belum terselesaikan bagi Presiden Jokowi dalam menciptakan Pemerintahan yang anti korupsi. “Karena ini bukan pertama kali nya ada kasus tindak pidana korupsi di jajaran Kabinet Presiden Jokowi. Seperti yang kita ketahui bahwa pada periode pertama Jokowi menjabat sebagai Presiden, juga ada salah satu Menteri beliau yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi," tegas Akbar.
“Akankah kasus ini akan membuat semakin tidak percayanya rakyat kepada pemerintah dan pejabat negara? Atau malah hanya akan menjadi angin sepoi penambah nikmat problema korupsi di Indonesia?” tambah Andika selaku Dirjen Kajian Strategis BEM UNRI. Tentu dengan harapan kedepannyakasus ini menjadi kasus terakhir dari jajaran Menteri yang ditangkap oleh KPK, menjadikan kasus ini sebagai evaluasi dan pelajaran agar tidak terulang kembali. Semoga tidak hanya menjadi utopia dan ekspektasi kita belaka.


Komentar Via Facebook :