Kasmarni Tolak Bersaksi, JPU KPK Sebut Punya Alat Bukti Kuat Di Sidang Berikutnya
JPU KPK, Takdir Suhan
Meski sudah dijadwalkan hadir menjadi Saksi kasus gratifikasi Proyek Multiyears pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang melibatkan Amril Mukminin, Kasmarni Menolak menjadi Saksi.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Kasmarni, Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bengkalis yang juga isteri Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, batal bersaksi di persidangan lanjutan, Kamis (27/8/20).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menjadwalkan kesaksian Kasmarni sepekan lalu bersama PT Jonny Tjoa, Direktur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755. Uang tersebut dikirim ke rekening Kasmarni.
"Awalnya saksi yang akan hadir ada 3, tapi satu saksi atas nama Kasmarni yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020) siang.
Suhan menjelaskan, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi punya dasar hukum. Yaitu Pasal 168 huruf c Kuhap, kemudian ditegaskan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 31 tahun 1999 terkait dengan kedekatan hubungan keluarga Kasmarni dan terdakwa Amril
"Kasmarni ini kan inti. Jadi bisa asumsikan logika umumnya, pastinya nanti akan membela. Makanya atas dasar itu, kemudian majelis hakim pun setuju Kasmarni mengundurkan diri, ya sudah," ungkap Suhan.
Namun lanjut Suhan JPU KPK telah memiliki alat bukti yang cukup banyak untuk menguatkan dakwaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Amril Mukminin.
"Jadi ketidak hadiran Kasmarni tidak mengurangi alat bukti yang kami kumpulkan baik dari keterangan saksi dalam persidangan maupun alat bukti lainnya dalam membuktikan kasus ini, apalagi Kamis nanti juga akan kembali digelar sidang pembuktian," jelasnya.


Komentar Via Facebook :