Dilema Status Plh
Sejumlah Agenda DPRD Bengkalis Terhambat
H. Khairul Umam Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sejumlah agenda sidang di DPRD Bengkalis mengalami hambatan menyusul keluarnya surat edaran dari Dirjen Dalam Negeri beberapa waktu lalu terkait persetujuan penandatanganan Ranperda, serta Rancangan Kepala Daerah oleh Plh Bupati Bengkalis yang saat ini dijabat oleh Sekda Bengkalis Bustami, HY, Rabu (22/7/2020).
Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam kepada wartawan mengatakan, sejumlah pembahasan kebijakan strategis kepala daerah terpaksa terhambat setelah pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham mengenai kekuatan hukum surat edaran yang ditandangani oleh Dirjen Dalam Negeri tersebut.
"Kita kan ke Kemenkumham juga. Katanya, ya secara undang-undang gak bisa kalau Plh, minimal ya Plt. Untuk perda-perda tandatangannya harus seizin Mendagri," ungkap Khairul Umam, Minggu (19/7/2020) beberapa hari yang lalu.
Lanjutnya, DPRD Bengkalis juga sudah berkoordinasi dan bersurat ke Gubri dengan tembusan ke Mendagri terkait persoalan ini. Namun hingga kini masih belum mendapatkan jawaban dari menteri dalam negeri.
"Ia mengkhawatirkan jika pengesahasan kebijakan-kebijakan strategis tetap ditandatangai oleh Plh nantinya akan bertentangan dengan undang-undang dan cacat hukum," katanya lagi.
Diakui Khairul Umam, baru-baru ini DPRD Bengkalis kembali menemui Gubri dan berkirim surat dengan tembusan menteri dalam negeri berharap ada kepastian dalam waktu dekat.
"Makanya, kita masih menunggu kepastian. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawaban," harapnya.


Komentar Via Facebook :