Soal Dugaan Penggelapan
Kliennya ditangkap Tanpa Surat Penangkapan, Dodi Wirsa Kecewa
Dodi Wirsa, SH, Penasehat Hukum
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Terkait persoalan laporan adanya dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sukardi oleh Ardi Winata, Pengacara Sukardi, Dody Wirsa SH Kecewa.
Pasalnya ada laporan dari istri klien dia dengan dugaan oknum kepolisian Kuntodarussalam menangkap lebih dahulu tanpa ada surat penangkapan.
"sehari di tahan baru keluar surat penangkapan . Kronologi perkaranya, benar pada tanggal 14 April tahun 2020 , sekitar jam pukul 23 wib malam hari, ditangkap, atau di culik, oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Kunto tanpa ada surat penangkapan, dan tidak dibawa ke kantor polisi," Ungkap Dody kepada ranahriau.com, Selasa (4/8/2020) di Pekanbaru.
Dodi memperkuat, penangkapan klien nya itu disaksikan juga oleh tetangga yang tinggal di dekat rumah sukardi.
"Dalam penangkapan itu belum ada dilaporkan, atau laporan polisi Atas penangkapan Sukardi, dengan Saksi tetangga yang menyaksikan peristiwa itu," Sebutnya.
Masih Diceritakan Dody Pada tanggal 15 April baru ada laporan penipuan dan penggelapan dipolsek Kunto Darussalam, dengan pelapor Ardi Winata Firda dengan laporan pengelapan mobil yang sudah jelas dia jual pada Sukardi.
selain itu juga, untuk memperkuat kejadian itu, Kata dodi, Istri kliennya telah melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian Pasir dengan dugaan penculikan.
"Benar istrinya Sukardi bernama Karwati pada tanggal 15 April 2020 melaporkan suaminya hilang ke polres pasir tentang penculikan," Beber dia.
Anehnya, Dody menerangkan, setelah terjadi laporan oleh istri sukardi, pihak Polres Pasir baru mengeluarkan Surat Penangkapan berselang empat hari usai ditangkap.
"Surat penangkapan baru diberikan lebih kurang pada tanggal 19 April 2020 kepada istrinya Sukardi setelah 4 hari penangkapan, maka dapat diduga suaminya sebelum tanggal 15 sudah dibawa, pada tanggal 14 April 2020 dan dianiaya serta di siksa , sehingga keluarga tidak di perbolehkan membesuk sampai awal bulan mei," Sebutnya lagi.
Atas hal itu, Dody telah melaporkan Kasus ini ke Propam Polda Riau.
"Peristiwa ini sudah di laporkan ke propam Polda, setelah mengetahui dari polres kabar suaminya yang bernama Sukardi telah di tangkap oleh Polsek Kunto Darussalam, pada tanggal 15 berbeda dengam kejadian selisih 1 hari yang mana suami nya di tangkap pada tanggal 14 April 2020 berdasarkan saksi saksi yg melihat," Papar dia.
Tidak hanya itu, Dody menyebut istri korban pun tidak diperkenankan membesuk hingga 15 hari setelah penangkapan.
"15 April 2020 istri korban melihat suaminya di Polsek Kunto Darussalam, dia melihat suaminya berada di sana, tapi tidak boleh membesuk,sampai 15 hari lamanya," sergahnya.
Meski telah dua bulan ditahan, Suami korban dibebaskan dengan alasan berkas tidak cukup.
Meski begitu, Sebagai kuasa hukum korban, dodi tetap mendaftarkan gugatan pra peradilan ke polsek kunto darussalam.
"Dua bulan lamanya sampai keluar dengan bebas hukum, di karenakan karena berkas tidak cukup, tapi kami tetap mendaftar gugatan praperadilan ke Polsek Kunto Darussalam, dan pada hari ini sidang di mulai." Tutup Dody Wirsa
Meski demikian sebagai kuasa hukum Sukardi, Dody mendaftarkan gugatan prapidana kepengadilan sebagai tergugat Polsek Kunto Darussalam.
Menurut Dody, hal ini hanyalah sebuah perikatan jual beli mobil, yang aturannya di atur dengan undang undang fidusia.


Komentar Via Facebook :