Nasib anak kandung yang di anaktirikan Menteri

Nasib anak kandung  yang di anaktirikan Menteri

RANAHRIAU.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat kebijakan untuk memberikan dana hibah  ke beberapa lembaga Ormas dan LSM. Hibah dana tersebut diberikan dalam program Organisasi Penggerak yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim untuk digunakan dalam pelatihan guru dan kepala sekolah.Program Organisasi Penggerak Kemendikbud ini merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan hibah dana dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.

Program ini dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat sebagai pihak yang membuat dan mengelola pelatihan guru. Ormas diseleksi dengan cara mengirimkan proposal rencana pelatihan yang dievaluasi Kemendikbud.Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.

Supriano menjelaskan dana ini bakal disalurkan kepada ormas yang terpilih dalam dua tahap. Pada penyaluran tahap I, ormas bakal menerima 60 persen dari dana setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, berita acara dan serah terima, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan sanggup menggunakan bantuan pemerintah dan menyetor sisa dana, serta Rancangan Anggaran (RAB).

Kemudian tahap II sebesar 40 persen bakal menyusul setelah ormas menyertakan kwitansi penerimaan dana tahap I, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan laporan penggunaan dana tahap I paling sedikit 80 persen.

Dari data yang diperoleh beberapa lembaga dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, dinilai tidak tepat sasaran. Lembaga tersebut seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto mendapatkan dana hibah ini.

"Termasuk ada organisasi besar yang konon CSR suatu perusahaan, ada juga lembaga mungkin ada kedekatan dengan pejabat di dalam. Nah ini kita pertanyakan, apakah proses verifikasi dan seleksi ini transparan, bisa dipercaya," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Yayasan Putera Sampoerna lolos untuk mendapatkan dana Kategori Macan dan Gajah, lalu Yayasan Bhakti Tanoto lolos dalam Kategori Gajah sebanyak dua kali (Pelatihan guru SD dan SMP).Keputusan Kemendikbud meloloskan kedua organisasi itu pada kategori gajah dinilai tidak elok, karena keduanya merupakan organisasi CSR, yang mana mereka akan memperoleh keringanan pajak dari dana yang disisihkan oleh perusahaan induk.

Hal yang sangat disayangkan, ketika dua organisasi besar mendapatkan dana hibah, alangkah lebih baiknya jika dana hibah tersebut diberikan kepada para guru honorer guna membantu kesejahteraan guru tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh masih terdapat sekitar 728.461 guru honorer yang tersebar di sluruh wilayah Indonesia (sumber : https://referensi.data.kemendikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20)

Kebijakan yang diambil Mendikbud ini dinilai tidak tepat sasaran, dikarenakan memberikan dana hibah pendidikan kepada organisasi besar yang bahkan sebelumnya tidak ada campur tangan dalam bidang pendidikan. Seharusnya pemerintah dapat memberikan dana hibah tersebut kepada lembaga-lembaga yang benar-benar berkecimpung di dalam bidang pendidikan ataupun memberikan dana hibah tersebut guna untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Penulis: Nurul Novria, Dirjen Pendidikan Kementrian Sosial Masyarakat BEM UNRI Kabinet Sri Indra Pura
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :