Kriminal
Beraksi di 5 TKP, RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - RN pria berusia 24 tahun, yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine, tidak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Barang Bukti (BB) sepeda motor Vario Hitam Nopol BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya, Pekanbaru (8/6/2020).
Bersama pelaku lainnya an FB (DPO) melakukan aksi sadisnya pada siang hari Rabu (3/6/2020) di jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan berhasil melarikan diri. Tidak itu saja, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka dibagian kepala dan perut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Kapolsek Tenayan Raya KP Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat dan menjenguk korban di Rumah Sakit. Dan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.
Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto Sik bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di Lokasi Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku RN ini sudah 5 kali melakukan aksinya.
"Kepada petugas, pelaku RN, pengangguran 24 tahun yang tinggal di kelurahan Rejosari Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP diantaranya di TKP jalan dua Panam Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam Nopol BM 2225 JL bersama Pelaku FB (DPO), di TKP jalan Arengka satu Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).
Di TKP jalan dua Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam Nopol BM 2225 JL bersama RI (DPO), dan di TKP dijalan Karya Satu Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO)”.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Narto menjelaskan.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat setempat saudara Toni atas nama warga menyampaikan, terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.
“Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain," ucap Toni seorang Tokoh Masyarakat setempat.
Selanjutnumya, orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian.
"Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Dan saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya. Saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati-hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban," pintanya mengakhiri.
Wartawan : Bide


Komentar Via Facebook :