Sosialisasi Perda 2020, Arnita Sari: sarana informasi untuk masyarakat
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- sosialisasi Perda menjadi salah satu kegiatan legislator di DPRD kota Pekanbaru agar masyarakat semakin tahu mengenai Peraturan daerah yang telah disahkan dan berlaku, papar legislator DPRD Kota Pekanbaru, dr. Hj. Arnita Sari dari PKS kepada wartawan ranahriau.com saat menghadiri kegiatan pesta rakyat dan pengukuhan perangkat RT RW di Kompleks perumahan Griyo Puspito, Ahad (26/01/2020).
Lebih lanjut Arnita menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi Peraturan daerah 2020 ini adalah bagaimana seluruh masyarakat kota pekanbaru bisa mengetahui hal-hal atau apasaja yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Pekanbaru.
Untuk Sosialisasi Peraturan Daerah tahun 2020 ini, menurut Arnita akan lebih difokuskan dibidang pendidikan dan kesehatan, "Kita akan mensosialisasikan apa saja yang akan didapatkan oleh masyarakat, misalnya pendidikan gratis untuk sekolah SMA dan SMK di tahun 2021 Jadi seluruh masyarakat bisa mengetahui hal itu. Sembari itu juga kami akan menyiapkan ruang kelas baru dan anggaran, termasuk juga persoalan zonasi juga menjadi perhatian kami", ujarnya.
Untuk bidang kesehatan Anitasari juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terdata di basis data terpadu yang berada di pusat atau program Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan anggaran pemberian bantuan, " kenapa kita fokus dibidang pendidikan dan kesehatan ini, karena kita menganggap ini merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi", ungkapnya.
Arnita juga menjelaskan kenapa sosialisasi ini dinamakan Sosialisasi Peraturan Daerah tahun 2020, "karena saya turun mensosialisasikan ditahun 2020, semua perda memang harus disosialisasikan tidak harus yang 2020 saja, karena ditahun 2019 saya tidak ada turun untuk sosialisasi perda", sebutnya.


Komentar Via Facebook :