Dua Pengedar Sabu Ini Kena Cokok Polsek Mandau

Dua Pengedar Sabu Ini Kena Cokok Polsek Mandau

Team Opsnal Polsek Mandau, kembali berhasil memutuskan mata rantai jaringan pengedaran dugaan (TP) Narkotika jenis Shabu-Sabu di wilayah hukumnya, pada hari Rabu 08/01/20 sekira pukul 15.30 Wib, telah dilakukan Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Shabu-sabu tersebut.

DURI, RANAHRIAU.COM - Dua orang diduga pelaku bandar narkotika, berikut barang bukti Narkotika berat kotor 1,29 Gram, berhasil ditangkap oleh team Opsnal Polsek Mandau, di Simpang Puncak Km. 02 RT. 02 RW. 09, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kedua bandar yang berhasil di ringkus oleh Polsek Mandau tersebut adalah, RS, (32) tahun dan DR (33) tahun.

Sedangkan RS sendiri adalah warga Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan DR adalah warga Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu, karena memiliki dan menguasai dengan tanpa hak berupa dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 1,29 Gram, satu bungkus Plastik Pack.

Ditambah Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu, dan satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah Mancis, satu buah Jarum, Satu Gunting, serta empat unit HP diantaranya.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humas Polsek, Bripka Andrianto, kepada ranahriau.com lebih detail menjelaskan kronologisnya.

"Penangkapannya begini, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib, Team Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah Hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui adanya bandar Narkotika jenis Sabu-Sabu di Simpang Puncak Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis." Paparnya.

Selanjutnya, Kata dia, Team Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku An. RS dan DR.

"Di TKP ditemukan barang bukti berupa dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 1,29 Gram," satu bungkus Plastik Pack, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu. serta satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah Mancis, satu buah Jarum, satu buah Gunting, dan empat unit HP, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :