Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Dua Terduga Bandar Narkoba

Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Dua Terduga Bandar Narkoba

Dua serangkai dugaan bandar Narkotika jenis shabu-shabu disikat team Opsnal Sat Reskrim Narkotika Polres Bengkalis - Riau di dua tempat yang berbeda.

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Berawal pada Selasa, 07 Januari 2020, sekira pukul 23.00 wib, di tempat kejadian perkara, tepatnya di depan Bengkel motor di Jalan Lembaga Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sat Reskrim Narkotika Polres Bengkalis berhasil meringkus dugaan tersangka bandar Shabu-shabu, Anis Satria alias ATAN (35) tahun, warga Jl. Nelayan 2 Parit 3 Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Tak lama berselang,Rabu, 08 Januari 2020, sekira pukul 06.00 wib, atas keterangan yang di peroleh team Reskrim Sat Narkotika juga meringkus dugaan Bandar narkotika, Amizan alias Young Dolah (40), warga Jl. Parit 3 Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, di tempat kejadian perkara, tepatnya dalam rumah tersangka, di Jalan Parit 3 Desa Parit Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis, AKP Buha Purba, pada 08/01/20, kepada ranahriau.com menyampaikan kronologis penangkapan.

"Pada hari Selasa tangal 07 Januari 2020 sekira pkl 22.30 wib, atas perintah Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal. SE.MH. MSc, tim opsnal Sat Narkoba melaksanakan lidik di seputaran Jalan Lembaga, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis."

"Tepat Pukul 23.00 wib, di sebuah bengkel motor tim berhasil mengamankan seorang Tersangka laki-laki yang dicurigai, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitarnya, pada tersangka yang diketahui atas nama, Anis Satria alias ATAN, ditemukan 1 unit Hp Merk samsung warna putih, dan 1 unit kendaraan merk kawasaki KLX, serta uang dugaan hasil penjualan Rp. 100.000, beserta 2 paket narkotika diduga Shabu dalam 1 bungkus plastik bening." Bebernya.

Setelah itu, masih diterangkan AKP Buha, tim melanjutkan penggeledahan rumah Tersangka, di Jl Nelayan 2, Parit 3 Desa Parit pesisir Pambang Kecamatan Bantan.

"Didalam rumahnya, tim menemukan 1 kotak plastik yg berisikan 15 paket narkotika diduga shabu, Kemudian dilakukan introgasi dan Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh Terangka orang lain, atasnama, Amizan alias Young Dolah, yang berdomisili di Pambang Pesisir, Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti jenis shabu (bruto, 5,7 gram) dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut." Tambahnya.

Tidak sampai disitu, Dijelaskan lagi, team opsnal Reskrim Narkotika Polres Bengkalis melanjutkan operasinya pada hari berikutnya, Rabu, 08 Januari 2020, sekira pukul 06.00 wib, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka atasnama, Amizan alias Young Dolah di sebuah rumah, di jalan Parit 3 Desa Parit Pesisir Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Tim menemukan Tersangka, Amizan sedang tertidur, dan oleh tim melakukan penggeledahan rumah tersebut, dan berhasil menemukan 1 kotak rokok besi, berisikan 6 paket narkotika diduga jenis Shabu, 1 butir Extacy warna pink, Hp merk Samsung warna biru dan uang dugaan hasil penjualan Rp. 500.000. Kemudian dilakukan introgasi Tersangkan dan diakuinya, bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J (DPO) yang berdomisili di Pambang Pesisir, untuk selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dugaan shabu (Bruto 10.3 gram) dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut." Tukasnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :