Jaksa Diminta Tetapkan Sekretaris Desa Mole Ditetapkan Jadi Tersangka
Sidang kasus korupsi dana Desa Mole Kabupaten Ende
Kupang, Ranahriau.com - Sidang kasus korupsi dana Desa Mole Kabupaten Ende yang melibatkan Kepala
Desa dan Bendahara sebagai terdakwa kembali di gelar pada kamis 5/9/2019 lalu di Pengadilan Tipikor Kupang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. untuk persidangan kali ini Jaksa menghadirkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Abubekar Tau serta salah satu saksi Fakta. Dari keterangan saksi Jaksa diminta tetapkan Sekretaris Desa sebagai tersangka.
Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua, Ikrar Niekha .E.Fau. SH. MH, di dampingi Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik sebagai anggota. Sidang berjalan dengan baik walaupun dihentikan sebanyak dua kali saat hendak pergantian saksi.
Kepada Abubekar, Majelis hakim memberikan beberapa pertanyaan sesuai dengan tugas nya sebagai ketua BPD Desa Mole, apakah mengetahui atau tidak menyangkut
pembuatan dokumen pengerjaan proyek maupun penggunaan keuangan Dana Desa.
Walaupun terkesan gugup namun Abubekar dapat menjawab setiap pertanyaan majelis hakim dengan cukup baik.
Dari jawapan Abubekar di ketahui, pembuatan berbagai dokumen seperti , Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Anggaran Pendapatan Desa (APD) Serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawapan (LKPJ) di buat oleh kepala desa tanpa sepengetahuan diri nya .
Menyangkut pekerjaan yang menggunakan Dana Desa kembali Abubekar menjelaskan walaupun ada yang sudah di kerjakan namun ada juga pekerjaan yang tidak di selesaikan hingga saat ini. Seperti tembok penyongkong tebing di dusun 1 seharusnya 50 meter namun di kerjakan cuma 20 meter. Untuk pengelolaan keuangan semuanya di lakukan oleh Kepala Desa Haji Masrun Ambry bersama bendahara Ardian Ambry.
Terkait peran Sekretaris Desa Tasmin Lio dalam menggunakan anggaran Dana Desa Abubekar mengatakan itu benar. sebab yang bersangkutan juga ikut terlibat langsung dalam beberapa pekerjaan.
Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim berpendapat untuk mempertegas keterlibatan Kasmin Lio dalam kasus ini dan meminta kepada Jaksa agar menghadirkan kembali Kasmin Lio untuk ke dua kali pada persidangan berikut, serta beberapa saksi fakta yang tau persis dengan persoalan perkara.
Usai persidangan kuasa hukum kedua terdakwa dari LBH Surya NTT Hery Batileo, SH. MH kepada Ranahriau.com menyampaikan harapannya agar Jaksa bekerja secara profesional.
Menurut Hery, Sekreteris Desa sudah jelas mempunyai peran sehingga terjadinya kerugian keuangan Negara.
Hery pun merasa heran mengapa Jaksa tidak menetapkan Kasmin Lio sebagai terdakwa. Semua nya sudah terungkap dengan jelas melalui ke terangan dari beberapa saksi yang telah di hadirkan oleh jaksa, dan itu fata di persidangan
Yang harus di sikapi secara serius oleh jaksa.
Jadi saya harap jaksa segera menetapkan Kasmin Lio sebagai terdakwa dalam kasus ini bukan sebatas menjadi saksi saja demikian harapan Hery Batileo.
Pantauan media, sidang kali ini hakim cuma merespon keterangan dari ketua BPD. Sedangkan saksi Fakta yang di ajukan oleh Jaksa tidak dapat memberi keterangan sebab tidak tahu penyebab terjadi nya kasus korupsi.
Dengan kejadian tersebut, mejelis hakim berharap pada Jaksa, apabila membawa saksi harus orang yang benar-benar mengetahui persoalan perkara agar jangan terulang hal yang sama. Sidang selanjut nya di agendakan 10/9/2019. (Robet)


Komentar Via Facebook :