Polres Pelalawan bekuk pelaku dengan barang bukti 0.30 gram sabu

Polres Pelalawan bekuk pelaku dengan barang bukti 0.30 gram sabu

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Polres Pelalawan telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Jl. lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kamis (29/08/2019).

Dalam operasi tersebut seorang tersangka yang bernama Zulfahmi (32) berperan sebagai kurir berhasil dibekuk. Turut disita 1 (Satu) buah kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus/paket kecil plastik bening klep merah yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,30 gram, dan 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna Biru juga turut diamankan dari dalam tas pelaku.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 Wib, anggota Sat Narkoba Res Pelalawan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Lintas Timur Gg. Muslim Kel. Pkl Kerinci Kota Kec. Pkl Kerinci. Kemudian Kasat Narkoba IPTU ROMI IRWANSYAH.SH.MH memerintahkan Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA RUDI ALFONSO, SH dan anggota utk melakukan kegiatan penyelidikan, Sekira pkl.21.30 Wib, team melihat pelaku yang dicurigai sesuai dengan yang dicirikan sedang berjalan di Jalan Lintas Timur Gg.Muslim Pkl Kerinci, kemudian dilakukan pembuntutan oleh team, pada saat pelaku berhenti di depan rumah petak, pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, Kemudian dilakukan penggeledahan/penyisiran diseputaran tkp yang disaksikan oleh warga setempat An. ALDO,Dari hasil penggeledahan/penyisiran ditemukan di tanah tempat pelaku berhenti.

Saat di introgasi, Pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga shabu tersebut adalah milik Sdr.MARTIN dan menurut pengakuan Pelaku, Ianya hanya merupakan kurir dari Sdr. MARTIN yang beralamat di Jl.T.Said Ja'afar (Taman Kreatif) Pelalawan. Sekira pukul 22.00 Wib, Tersangka dan BB yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengusutan dan pengembangan perkaranya lebih lanjut.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :