Manusia dan Pengelolaan alam Riau
RANAHRIAU.COM- Manusia sebagai Khalifah di muka bumi (Q.S. 2:30) mengemban amanah dan tanggungjawab yang besar untuk mengelola planet bumi dan menjaga kelestarian alam dan se-isinya. Tentunya Tanggung jawab ini diberikan tuhan kepada makhluknya yang bernama insan (manusia) disamping itu juga amanah konstitusi negara republik Indonesia (UUD 1945 NRI) secara expelisit dijelaskan pada pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, kekayaan alam Riau secara nyata di exploitasi besar-besaran bahkan cenderung merusak kelestarian alam di Riau. Mulai dari pembakaran dan bambalakan hutan liar, sehingga mengakibatkan asap dan rusaknya lingkungan di Riau.
Pada hakikatnya semua manusia pemimpin dimuka bumi yang berkewajiban memelihara dan menjaga alam jagat raya. Jika manusia sukses menjalankan tugasnya di bumi maka darajat akan lebih tinggi, Namun jika terjadi sebaliknya maka jiwa pemimpin itu hilang dari manusianya, dalam konteks bernegara pemimpin di Riau adalah gubernur yang seharusnya menjaga alam RIAU. Jika gubernurnya sukses menjaga alam di Riau maka jasa-jasanya akan dikenang melebihi dari usianya namun jika tidak mampu menjaga lingkungan maka seharusnya pemimpin mengevaluasi diri apa yang salah dari dirinya dan janji-janji kampanye 2018.
Bahkan yang lebih fantastis 100 hari kerja gubri akan membuat terobosan-terobosan baru. Namun yang ada hanya terobosan asap yang mengepul dan sangat menggangu aktifitas pendidikan dan lainnya. Bencana asap ini terjadi akibat tidak mampu mengelola alam secara baik dan benar sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan lagi-lagi masyarakat Riau yang dirugikan dengan menghirup udara yang tidak sehat bahkan berakibat mematikan dan penyakit ISPA (tragedi 2014).
Secara normatif UUD 1945 NRI dengan tegas mengatur sebagaimana tercantum Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dinafikan dan semestinya ditunaikan oleh pemerintah selaku pemengku jabatan dan kewenangan. Bencana asap ini sudah menjadi isu nasional dan mendapat respon dari presiden Ir. Joko Widodo bahkan presiden turun langsung ke riau untuk melihat kondisi karhutla bahkan sampai menegur pemerintah daerah, tapi lagi-lagi kebakaran masih tetap terjadi. Seakan-akan instruksi presiden tidak di dengarkan oleh korporasi dan pemerintah daerah.
Untuk itu BADKO Riau-Kepri mendorong pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan maupun oknum-oknum yang merusak lingkungan di Riau. Bagi korporasi ataupun oknum yang terbukti membakar hutan untuk diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Karena menurut kami bahwa rakyat tidak butuh perusahaan yang merusak alam bahkan tidak memberikan siknifikansi PAD Riau. Sahrin ketua umum HMI BADKO Riau-Kepri.
Penulis : Sahrin, Ketua Umum HMI Badko Riau - Kepri


Komentar Via Facebook :