Rapat Pleno KPU Riau usai, Golkar unggul di Pemilu 2019

Rapat Pleno KPU Riau usai, Golkar unggul di Pemilu 2019

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Berakhir sudah rapat pleno terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi Riau, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Riau, Muhammad Ilham Yasir, di Ballroom Aryaduta Pekanbaru, Sabtu (10/10/2019).

Dari hasil pantauan wartawan ranahriau.com dilapangan, proses rapat pleno terbuka kali ini tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Kepolisian dengan kelengkapan pasukan bersenjata dan mobil gegana dan anti huru hara disebar di seputar hotel. 

Penjagaan ketat di pintu masuk dilakukan dengan pemasangan alat sensor pendeteksi benda berbahaya. Sejumlah alat berupa korek api dan benda yang berpotensi membahayakan tidak dibenarkan masuk ke arena rapat pleno dan dititipkan ke meja petugas, "nanti bisa diambil lagi", ujar salah seorang petugas keamanan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ilham mengatakan tidak ada satupun gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),  "hari ini KPU Riau telah melaksanakan pleno, setelah putusan MK di mana tidak ada satupun gugatan yang dikabulkan", ujarnya.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Pemilihan Umum Tahun 2019, berlangsung aman dan tertib, dari delapan Daerah Pemilihan yang ada dan Partai Golkar berhasil memperoleh 11 dari 65 kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2019

Posisi selanjutnya diduduki oleh PDI Perjuangan dengan perolehan 10 kursi, kemudian disusul oleh Partai Demokrat dengan 9 kursi, Gerindra 8 kursi, untuk PAN dan PKS sama-sama mendapat 7 kursi. 6 kursi ditempati PKB, Partai Persatuan Pembangunan 4 kursi, Nasdem 2 kursi, dan Partai Hanura diperingkat terakhir dengan 1 kursi.

Pria yang akrab dipanggil dengan Ilham ini selanjutnya mengatakan bahwa proses penetapan kursi dan caleg terpilih tersebut berdasarkan PKPU No. 14/2019 tentang Jadwal, dalam ketetapan tersebut, dimana tahapan KPU diperintahkan paling lama 5 hari sejak diterimanya salinan putusan MK diterima oleh KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota di Riau. "Pasca salinan diterima hari Selasa oleh KPU RI, 6 Agustus, maka sesuai PKPU 14 tahun 2019, maksimal lima hari KPU provinsi harus menetapkan perolehan kursi dan perolehan suara. Batas akhir lima hari itu adalah besok, Ahad/Minggu 11 Agustus 2019. Maka di Riau, ada kab kota yang penetapannya hari Jumat, dan Sabtu. Sementara provinsi memilih hari Sabtu, 10 Agustus 2019, maka oleh karena itu, dengan  ini seluruh tugas telah selesai kami kerjakan", ungkapnya.

Tugas KPU selanjutnya menurut Ilham adalah menyelesaikan SK masing-masing caleg terpilih. Kemudian diserahkan ke Gubernur Riau dan kemudian dilanjutkan ke Kemendagri untuk disahkan.

Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa ditempat yang sama, menyatakan secara umum Pemilu 2019 sudah berjalan dengan baik, "dinamika di sidang Pemilu Riau ada, walau akhirnya ditolak MK, atas nama Bawaslu minta maaf kepada semua pihak, dan terimakasih kepada anggota KPU Riau, kita juga berharap bagi yang terpilih dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya", ujarnya.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :