Jikalahari

Judicial Review RTRWP RIAU untuk keselamatan warga

Judicial Review RTRWP RIAU untuk keselamatan warga

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Gubernur Riau Syamsuar mengaku terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan gambut yang kembali terjadi di Riau sejak Januari 2019. Bukan hanya Syamsuar kabut asap juga menyebabkan 1.760 warga terserang ISPA. Sejak 2015, 6 warga meninggal dunia terkena polusi asap karhutla dan 104.408 warga terkena ISPA. 

Juni 2019, Yeni Riski Purwati, 27 tahun, warga Pekanbaru meninggal terseret banjir di Kota Pekanbaru. Sepanjang 2008 – 2019, 63 orang meninggal duniadi Riau dan ribuan warga Riau mengungsi setiap tahunnya akibat terdampak banjir.

“Masyarakat Riau hanya kenal iklim bencana, di musim kemarau menghirup polusi asap karhutla, di musim hujan terkena banjir. Dua musim ini mengancam keselamatan masyarakat Riau karena buruknya pengaturan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Riau,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari. 

Jikalahari yang juga anggota Tim KLHS bentukan Gubernur Riau, Keputusan Gubernur No 817/X/2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037, hanya tiga kali diundang memberi masukan, namun masukan itu tidak diakomodir. “Tim ini hanya formalitas, bahkan hasil laporan final KLHS tidak pernah diparipurnakan, tiba-tiba saja sudah jadi lampiran KLHS dalam Perda RTRWP Riau. Padahal KLHS itu belum disetujui oleh Menteri LHK,” kata Okto. 

“Padahal salah satu muatan KLHS berupa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar masyarakat selamat dari banjir dan karhutla,” kata Okto, selain daya dukung dan tampung Lingkungan Hidup, KLHS juga memuat dampak dan resiko, kinerja ekosistem/jasa, efisiensi pemanfaatan SDA, ketahanan keanekaragaman hayati dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. 

Lalu, KLHS yang bodong itu dijadikan lampiran dalam Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2038. Dampaknya, Perda 10/2018 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 32 Tahun 2019 tentang PPLH Jo PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Juga dipertegas oleh Medagri melalui Kepmendagri Nomor 188.34-9552Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2017-2037, yang intinya Ranperda disetujui Mendagri setelah KLHS disetujui Menteri LHK. 

Koalisi juga menemukan, Perda RTRWP Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya. 

Pertama, mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan  SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha. 

Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 Ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau ha usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau, padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.

“Bagaimana mungkin izin perhutanan sosial harus disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD? Tentu itu menjadi proses yang politis dan prosesnya lama. Ini menghambat hak warga untuk mendapatkan akses untuk mengelola hutan dan tanah. Ini juga tak sejalan dengan program pemerintahan Jokowi-JK,” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau.

Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline. Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 

Temuan Jikalahari di lapangan, kawasan hutan seluas 29.102 ha dari 405.874 dalam peruntukan outline telah dikuasai secara ilegal oleh 5 korporasi dan 2 pemodal, PT. Torganda di Rokan Hulu seluas 9.979 ha, PT. Padasa Enam Utama di Kampar seluas 1.926 ha, PT. Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri di Kampar seluas 485 ha, PT. Andika Pratama Sawit Lestari di Rokan Hulu 10.098 ha, PT. Citra Riau Sarana di Kuantan Singingi seluas 4.000 ha dan 2 Pemodal di Rokan Hilir dan Kuntan Singigi  seluas 2.614 ha.

“Perda ini hendak melegalkan tindak pidana yang dilakukan korporasi sawit yang merambah kawasan hutan dengan memaksa KLHK merubah fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lainnya melalui outline,” kata Okto. 

Jelang ulang tahun Provinsi Riau ke 62 pada 9 Agustus 2019, Jikalahari dan Walhi mengajukan judicial review atas Perda RTRWP Riau ke Mahkamah Agung di Jakarta sebagai upaya menghentikan bencana kabut asap dan memberikan keadilan ruang dan ekologis bagi warga Riau.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :