Kinerja PT BLJ Bobrok, Jadi Rahasia Umum di Bengkalis
Korupsi Penyertaan Modal Pemkab,
PEKANBARU, RanahRiau.com - Sebelum pihak kejaksaan masuk melakukan penyelidikan terhadap penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLj), para pejabat dan masyarakat Bengkalis dan Pekanbaru, sudah mengetahui kinerja PT BLJ itu bobrok. Bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Hal itu diungkapkan Muklis, Dewan Komisaris PT BLJ, saat dihadirkan jaksa kepersidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis ( 30/7/15).
"Kebobrokan PT BLJ dan anak perusahaan sudah jadi rahasia umum di Bengkalis dan Pekanbaru," kata Muklis memberikan kesaksiannya.
Bagaimana tidak lanjut Muklis, dirinya selaku dewan komisaris. Sangat susah untuk berkomunikasi dengan terdakwa Yusrizal, selaku Direktur PT BLJ.
"Untuk berkomunikasi dengan Direktur kita ini, Yusrizal ini sulit sekali. Karena Pak Yusrizal jam terbangnya tinggi," kata Muklis dihadapan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH.
Dijelaskan Muklis, kami komisaris, ketika minta tanggapan ke beliau (Yusrizal), bahwa ini adalah isu politik. Karena Pak Bupati melakukan pilkada, dan Bupati jamin, apa yang dilakukan Yusrizal sesuai prosedural. Padahal, pihak kejaksaan lagi melidikan. Karena memegang jabatan rangkap dua. Namun kenyataannya yang dicium kejaksaan bukan isu politik, tapi proses hukumnya," tuturnya
Selain itu, Pembentukan anak perusahaan, tidak pernah dikonsultasikan Yusrizal ke Dewan Komisaris. Dan penyertaan modal peruntukkannya tidak untuk tugas awal, Pembangkit listrik," terang saksi.
Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto.
kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.
Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.
Keduanya dijerat JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.(***)


Komentar Via Facebook :