Bupati Rohil Tetapkan HET Elpiji 3 Kilogram

Bupati Rohil Tetapkan HET Elpiji 3 Kilogram

ROHIL, RanahRiau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Penetapan itu berdasarkan Perbup nomor 139 tahun 2015.

Ketetapan standarisasi harga tersebut sebagai upaya menjamin kelancaran pengangkutan, penyaluran dan penjualan tabung gas LPG kepada masyarakat, kata Kabid Perdagangan Disperindag Rohil, Rafizal, Kamis (16/4/15)

Selain itu, ketetapan HET bervariasi disesuaikan kondisi dan jarak tempuh kecamatan yakni Rp18.000 hingga Rp.23.000, pertabung.

Seperti dalam daftar distribusi di Kecamatan Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan, Rimba Melintang, Rantau Bais, Bangko Pusako, Pujud, Batu Hampar, Balai Jaya, Pekaitan ditetapkan HET  Rp18.000 pertabung

Kemudian, Kecamatan Rantau Kopar,Tanjung Medan, Kubu, Kubu Babussalam, Bangko, Bagan Sinembah sebesar Rp18.500, pertabung dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Sinaboi seharga Rp19.000,- pertabung.

Lanjutnya, untuk Kecamatan Simpang Kanan dan Pulau Halang HET ditetapkan Rp21.000,pertabung dan Kecamatan Pasir Limau Kapas sebesar Rp23.000, pertabung."Kenaikanya sekitar Rp1500 perkecamatan imbas kenaikan BBM," katanya.

Menurutnya, ketetapan HET sudah berlaku sejak surat edaran diberikan ke pangakalan maupun agen,"Dan setelah diterima maka setiap pangkalan dan agen harus mematuhinya," ujarnya.

Dirinya mengingatkan, pangkalan dan agen yang kedapatan menjual harga diatas HET, sanksi tertulis akan dilayangkan ditambah sanksi pengurangan kuota. Sanksi tegas lainya, kata Rafizal, sampai pada mencabutan izin

"Ya biasanya kalau ada keluhan dari konsumen baru ketahuan. Kita juga monitoring kok bersama kecamatan. Hasilnya perkembangan setiap bulanya akan dilaporkan ke bupati," paparnya.(Nof/Mcr)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :