Disperindag Pekanbaru Terapkan Permendag Terkait Miras
PEKANBARU, RanahRiau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru siap mengamankan dan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/I/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralhokol.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba, Kamis (16/4) mengatakan pihaknya jauh hari telah melakukan sosialisasi tersebut Permen tersebut kepada para pemilik minimarket dan swalayan di Pekanbaru.
"Kita sudah mensosialisasikan larangan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen atau golongan A yang mulai diberlakukan hari ini. Selain sosialisasi, pihaknya juga telah menyurati para pemilik ritel tersebut.
Dia mengatakan, Pemko Pekanbaru juga akan membentuk tim pengawas kepatuhan aturan tersebut yang tugasnya mengawasi pelaksanaannya. Pembentukan tim tersebut tinggal menunggu surat keputusan yang akan ditandatangani walikota.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan dengan memantau langsung ke seluruh minimarket dan swapayan yang ada di Pekanbaru.
"Untuk saat ini belum ditemukan adanya minimarket dan swalayan memakjangkan minuman alkohol golongan A tersebut," tambahnya.
Disebutkannya, pengawasan akan dilakukan terus-menerus, dan jika ditemukan adanya minimarket dan swalayan masih memajang dan menjual minuman beralkohol golongan A, maka tim akan menindak tegas.(Nof/Mcr)
Komentar Via Facebook :