Muhammad Romahurmuziy Akan Terus Melakukan Muswil
PEKANBARU, RanahRiau.com - Partai Persatuan Pembanganan (PPP) Provinsi Riau versi Muhammad Romahurmuziy tidak mau ambil pusing dengan pernyataan Ketua DPW PPP Riau versi Djan Faridz, Umroh HM Thaib yang menyatakan PPP Riau versi Romahurmuziy tidak sah. Bahkan Rencana Muswil ke VII PPP Riau versi Romahurmuziy yang dilaksanakan di Hotel Grand Central Pekanbaru pada 11-12 April 2015 pun tetap akan berlangsung, walau Umroh HM Thaib mengatakan Muswil tersebut illegal karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu, Ketua panitia Muswil VII PPP Riau, Husaimi Hamidi menyampaikan, Musyarawah Wilayah (Muswil) yang akan selenggarakan adalah Muswil PPP Riau versi Romahurmuziy, dan Muswil tersebut memiliki kekuatan hukum tentunya dengan legalitas juga ada.
"Kalau kami melakukan Muswil atas partai Djan Faridz itu baru illegal. Tapi Muswil kami berdasarkan PPP yang dipimpin Romahurmuziy, dan legalitasnya ada dari Kemenkum HAM, dan di Riau diketuai oleh Azis Zainal," kata anggota Komisi C DPRD Riau ini.
Disampaikannya, yang patut dipersoalkan justru adalah keberadaan PPP versi Djan Faridz, tentunya dengan kepengurusan yang ada di Riau ini karena merekalah yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. "PPP kami jelas diakui oleh negara, berdasarkan SK dari Kemenkum HAM. Tapi mereka, kita tak tau SK mereka dari mana," tuturnya.
Beliau menerangkan, pihaknya tidak mau mengganggu pihak Umroh HM Thaib, karena pihaknya juga tidak ingin diganggu. Menurut Husaimi, pihaknya tidak akan mempersoalkan apa yang akan dilakukan pihak Umroh HM Thaib, termasuk kalau ingin melakukan Muswil sendiri.
"Kalau mau mengadakan Muswil juga, silahkan saja itu adalah hak mereka. Kami tidak ada mengganggu PPP lain, kami hanya melaksanakan program partai kami, kecuali kami merebut," tegas Husaimi.
Rencana pelaksanaan Muswil PPP Riau yang dilakukan pihaknya hingga saat ini persiapannya terus berlangsung dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Persiapan terus dilakukan, hingga koordinasi dengan DPD (sebelumnya DPC) PPP Kabupaten/Kota. (Bid)


Komentar Via Facebook :