10 April Mendatang, Tambahan Penghasilan ASN Inhu Cair
INHU, RanahRiau.com - Setelah Bupati H. Yopi Arianto SE menginstruksikan pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), kini seluruh ASN merasa lega. Instruksi tersebut disampaikan Bupati H. Yopi Arianto SE ketika memimpin apel Senin (6/4/15) di halaman Kantor Bupati. Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Keuangan diminta memproses pencairan pembayaran tambahan penghasilan ASN paling lambat 10 April mendatang.
Usai upacara, Kepala Bagian Keuangan, Hendri Anof mengatakan, pembayaran akan dilakukan serentak tanggal 10 April untuk triwulan pertama tahun anggaran 2015.
Namun pembayaran tambahan penghasilan ASN tersebut terlebih dahulu harus ada permintaan pembayaran dari SKPD berupa SPP dan SPM yang sudah harus diterima 8 April dan akan diterbitkan SP2D oleh Bagian Keuangan.
Tambahan penghasilan ASN dibayarkan penuh oleh masing-masing SKPD, sedangkan tambahan penghasilan yang tidak dibayarkan secara penuh hanya kepada ASN yang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan ASN dan calon ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 86 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan ASN dan calon ASN.
Dikatakan, besar tambahan penghasilan untuk PNS perbulan pembayaran tambahan penghasilan untuk golongan IV sebesar Rp 1.575.000, golongan III sebesar Rp 1.400.000 sedangkan untuk PNS golongan II sebesar Rp 1.250.000 dan PNS golongan I sebesar Rp 1.050.000. Selanjutnya, untuk pembayaran tambahan penghasilan ASN triwulan pertama tahun anggaran 2015 terhadap sebanyak 6.459 ASN dengan jumlah keseluruhan Rp 40 miliar. (Hms)
Komentar Via Facebook :