Pijar Melayu Desak Kejari Kuansing, Usut Tuntas Pengusaha-Pengusaha Nakal

Pijar Melayu Desak Kejari Kuansing, Usut Tuntas Pengusaha-Pengusaha Nakal

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Sebagian besar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, adalah areal perkebunan kelapa sawit. selain milik perusahaan, perkebunan kelapa sawit juga diduga dikuasai oleh individu yang luasnya mencapai ratusan hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya di salah satu media online, pihak Kejari kuansing akan menertibkan pengusaha perkebunan yang nakal, agar tidak menimbulkan kerugian Negara.

Menanggapi pernyataan dari Kejari Kuansing tersebut, maka Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat Melayu (Pijar Melayu), Rocky Ramadani, meminta agar Kejari betul-betul menindak lanjuti dan memproses secara hukum pengusaha perkebunan yang nakal tersebut.

“Kita minta kepada kejari kuansing untuk berkomitmen menertibkan pengusaha perkebunan yang nakal yang dapat merugikan Negara, bawa mereka ke ranah hukum agar ada efek jera” pinta Rocky.

Rocky juga menjelaskan, bahwa Izin usaha dan perkebunan telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Ditambahkan Rocky, Dalam Permentan nomor 98 tahun 2013 juga sudah dijelaskan tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang kemudian diubah nomor 29 tahun 2016. pada aturan tersebut sangat jelas lahan perkebunan yang luasnya lebih 25 Hektare wajib mengurus HGU, ucap Rocky.

“Kita minta Pihak kejari kuansing serius menyelesaikan masalah ini. jangan hanya omongan saja untuk mencari simpati publik, pijar melayu siap mendukung pihak kejaksaan. tutup rocky.

Sementara Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto, SH.MH ketika dikonfirmasi RanahRiau.com Rabu (26/06/2019) malam melalui via WhatsApp mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data intelijen.

"Ya, Kita masih pengumpulan data Intelijen," ujarnya

Ketika ditanyakan terkait jumlah nama-nama yang telah dikantongi Kejari tersebut, Kastel Kicky masih Enggan menyebutkan. "Masih belum boleh di publikasi, maaf," pungkasnya

Reporter : Eki Maidedi

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :