Usai Di Intai Seminggu, Bandar Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polsek Mandau
Duri, RanahRiau.com- Telah dilakukan pengungkapan salah seorang laki-laki pengangguran yang ber Inisial A.H 40 thn, di Jln. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, yang diduga terlibat pengedaran Narkoba jenis Sabu-sabu oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Kab Bengkakis pada Hari Rabu, 25 Juni 2019, sekira pukul 10.00 wib, untuk di minta pertanggungjawabannya di mata Hukum.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui humasnya menyampaikan, peranannya
Patut diduga sebagai Pengedar atau Kurir narkotika jenis shabu shabu, karena memiliki barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik tea chinese warna merah dengan berat kotor 680 gram / (6 Ons 80 gram) dengan nilai seharga Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000
- 1 (satu) unit HP merk Samsung 8310E warna biru tua.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna biru tanpa no.pol.
- 1 buah tas ransel warna hitam yang digunakan Tsk untuk menyimpan shabu shabu tersebut.
Begini kronologis penangkapannya oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Pada hari Selasa tgl 25 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AH yang diduga adalah sebagai kurir shabu shabu yang sudah menjadi target operasi Polsek Mandau, setelah melakukan pengintaian selama 1 minggu, akhirnya Sdr. AH berhasil ditangkap pada pukul 10.00 wib saat berhenti dari sepeda motornya yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu tepatnya di Jln. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Team Opsnal menemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik tea chinese warna merah yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam, menurut keterangan Sdr. AH bahwa ia hanya diperintahkan melalui telfon oleh seseorang laki2 inisial AD untuk mengambil sabu-sabu tersebut di Tkp, namun pada saat sudah diambil oleh Sdr AH Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr AH yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepada motornya.
Selain Narkoba jenis shabu shabu barang bukti yang juga disita adalah 1 (satu) unit HP merk Samsung 8310E warna biru tua, 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna biru tanpa no.pol dan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Amir/Rilis


Komentar Via Facebook :