Dua Pengedar Narkoba Sukses Disikat Polsek Mandau

Dua Pengedar Narkoba Sukses Disikat Polsek Mandau

Duri, RanahRiau.com- Pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu terus digencarkan oleh Polsek Mandau demi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh jahat penyalahgunaan Narkoba.

Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau telah melakukan pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu pada 2 TKP yang berbeda, pada kamis, 13 Juni 2019, sekira jam 20.00 dan pukul 20.30 wib di wilayah hukum Pollsek Mandau.

Pengungkapan berawal dari Jl. Mulia Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. hingga ke Jl. Jeruk Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis - Riau, team Opsnal Reskrim Polsek Mandau behasil mengamankan dugaan tersangka sebagai berikut, Ilham Zulkarnain (29) Laki-Laki, Islam, pekerjaan Swasta, dengan alamat Jl. Rokan RT 02 RW 21 Kel. Air Jamban Kec. Mandau, juga ikut di amankan Herawandi Alias Iwan, (39), Laki-laki, Islam, pekerjaan Swasta, dengan alamat di Jl. PLTD RT 05 RW 13 Kel. Air Jamban Kec. Mandau.

Ket Foto : Salah Satu tersangka

 

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariadi SIK melaui Humas Yarman kepada Media ini mengatakan, Polsek Mandau kami akan terus genjar untuk mengejar pelaku pengedar narkotika demi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh jahat Narkoba, untuk saat ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap masing-masing mereka untuk kedua Tersangka patut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti tersangka I (Ilham Zulkarnain) memiliki 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.31 gram/seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) juga 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ikut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna biru tanpa nomor kendaraan.

Sedangkan barang bukti teesangka II (Herawandi alias Iwan) memiliki 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,34 gram/seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang hasil penjualan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) buah timbangan digital merk mouse scalo.
- 1 (satu) buah HP merk samsung (samsung lipat) warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak kecil digunakan untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega warna putih tanpa plat nomor Polisi.


Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan ini pada hari Rabu, 13 Juni 2019 sekira pukul 20.00 wib Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial Ilham yang diduga adalah sebagai kurir shabu shabu, setelah diketahui posisi Tsk kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan di Jl. Mulia Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau dan hasil dari penangkapan tersebut ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah diinterogasi Tsk mengakui bahwa 1 paket shabu yang disita darinya tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama Iwan pengakuannya.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan dengan cara memancing, Tersangka I (Ilham Zulkarnain) disuruh memesan dengan berpura-pura membeli kembali 1 paket sabu kepada saudara IWAN, setelah keduanya sepakat dan ditentukan tempat untuk transaksi yang kedua kalinya maka Team Opsnal bergerak cepat kemudian sekira pukul 20.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Saudara Herawandi alias Iwan dengan tkp di Simpang Jln. Jeruk Kel. Air Jamban Kec. Mandau.

Pada saat penangkapan Tersangka Iwan sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, dan setelah dicegat di TKP, Target langsung ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan Team berhasil menemukan 1 buah kotak permen pagoda warna hitam dari kantong celana sebelah kirinya yg setelah diperiksa ternyata berisikan 11 (sebelas) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu shabu.

Setelah diinterogasi Tsk Iwan telah mengakui bahwa 11 paket shabu shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan (dijualnya).
selain 11 paket shabu shabu tersebut juga ditemukan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga diamankan 1 buah timbangan digital / alat utk menimbang sabu-sabu sebelum di paket-paket, untuk selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut,"kata Kompol Arvin melalui humas.

Reporter : Amir /Rilis

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :