Minta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk menghancurkan kapal penangkap ikan Ilegal

 Minta Jaksa  Agung dan Mahkamah Agung  untuk menghancurkan kapal penangkap ikan Ilegal

Mentri Kelautan dan Perikanan Pudjiastuti

 JAKARTA RanahRiau.com - Kembali Menteri Kelautan dan perikanan minta kepada Jaksa agung dan Mahkamah agung melalui twitter   01 mei 2019." Yth. Jaksa Agung & Ketua Mahkamah Agung;  dengan segala kerendahan hati, saya mohon semua tuntutan & keputusan untuk TIDAK ADA Kapal Penangkap Ikan Ilegal yang akan disita untuk dilelang tetapi dicabut untuk dihancurkan.  Meminta agar semua yang saat ini dalam proses banding ditolak & TINGGAL dihancurkan" ungkap nya

 seperti di lansir media tempo.co tgl 2 april 2019. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan proses lelang kapal pencuri ikan berbendera Vietnam yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan tak mencederai prosedur. Pernyataan tersebut dilontarkan untuk menanggapi protes Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.

“Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin petang, 1 April 2019. Prasetyo menekankan, kapal asing sitaan pemerintah itu telah ditawarkan melalui pihak ketiga dengan melalui proses penaksiran harga (appraisal).

Kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang itu sempat diprotes oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan dibeli dengan harga murah.

Contohnya, Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 melepas KM KHF 1980 dengan harga Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.

Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita. Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang kepada oknum pencoleng langsung merasa geram.

Melalui Twitter-nya, Susi mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan Kejaksaan. “Yg terjadi diam2 kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Susi pada 25 Maret lalu.

Menanggapi hal itu, Prasetyo menampik ada permainan dalam proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.

Aturan lelang kapal telah tercantum dalam Pasal 76C Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Di dalamnya disebut, negara dapat melelang kapal pencuri ikan ilegal yang statusnya dirampas.

Selain melakukan lelang atau penenggelaman, Kejaksaan sejatinya dapat menyerahkan kapal kepada kelompok nelayan atau lembaga riset. Namun, kata Prasetyo, tetap melalui prosedur. Pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menyerahkan kapal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran harus ada persetujuan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan(net)

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :