Info Kegiatan KPK di Riau Hari ke-2 dan ke-3

Info Kegiatan KPK di Riau Hari ke-2 dan ke-3

RanahRiau.com- Hari ini, 24 April 2019 tim KPK berada di kantor Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir. Terdapat beberapa kegiatan yang jadi konsern KPK di Provinsi Riau, seperti Tinda Lanjut Pendampingan Komite Advokasi Daerah Riau yang mempertemukan pejabat di Provinsi Riau dengan pelaku usaha atau sektor swasta. Hal ini dipandang penting dilakukan, karena perlu dipastikan ada kesepahaman tentang larangan-larangan dalam melakukan pelayanan publik, khususnya pada pelaku usaha. Seperti: tidak boleh melakukan pungutan liar, perizinan yang lebih mudah dan sesuai prosedur dll.

Sedangkan di Kabupaten Rokan Hilir, ada sejumlah kegiatan yang dilakukan, termasuk diantaranya FGD Identifikasi Permasalahan Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD) Pemkab Rohil. Kami berhadap temuan-temuan yang teradapat di Provinsi Riau sebelumnya ataupun Kepuluan Riau terkait penguasaan mobil dinas oleh eks pejabat tidak perlu terjadi. Kalaupun hal tersebut pernah dilakukan tentu harus diselesaikan dan aset negara harus diselamatkan.
--

Terkait dengan hasil kegiatan Selasa, 23 April 2019 berikut Resume Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Korsupgah di Provinsi Riau.
--
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi Provinsi Riau

Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Riau, Koorwil 2 KPK, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Biro Hukum se-Provinsi Riau di Kantor Gubernur Provinsi Riau. Dalam sambutan pembukaan Gubernur menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Provinsi Riau, yaitu:

1.    Adanya BOS dan BOSDA diharapkan bisa membantu sehingga tidak ada lagi pembebanan biaya di Sekolah yang dibebankan ke masyarakat.
2.    Terkait dengan Perda belajar 12 tahun kedepannya agar biaya-biaya yang timbul bisa ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah.
3.    Adanya masukan dan temuan dari beberapa instansi seperti Ombudsman dan DPRD bahwa masih ditemukan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Sekolah yang dibebankan ke masyarakat sehingga hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk segera diselesaikan.
4.    Gubernur meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemrov Riau untuk menginventarisir kebutuhan dana di Sekolah digunakan untuk apa saja? Sehingga kebutuhan dana tersebut bisa dimasukan ke dalam APBD.
5.    Bila diperlukan Gubernur berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga 20 atau 30% dari APBD sehingga kualitas pendidikan di Riau menjadi baik.

Dalam forum tersebut juga dihasilkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti segera, yaitu:
1.    Adanya kebijakan Pemerintah Daerah di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendasari pelaksanaan Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi yang ditargetkan di bulan Juni 2019.
2.    Tersusunnya rencana aksi Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi di setiap daerah untuk program tahun 2019;
3.    Tersedianya Penanggung Jawab/PIC Satuan Khusus/Kelompok Kerja di setiap daerah yang bertanggung jawab sebagai pelaksana Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi.
--

DUMAI
Kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kota Dumai

Kegiatan dihadiri oleh Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat terkait lainnya di Kantor Walikota Dumai. Pada kegiatan yang diketuai oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha kegiatan awal dilakukan sosialisasi 8 program fokus Korsupgah ditahun 2019 setelah itu dilanjutkan dengan FGD Identifikasi Permasalahan Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD) Pemkot Dumai dan Solusi Penyelesaiannya dan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Manajemen SDM Pemerintah Kota Dumai.

Pembahasan mengenai Permasalahan Aset Daerah antara lain:
                                                                                   
1.    Baru 46% aset tanah yang sudah bersertifikat (127 dr total 276). Sejak tahun 2008 pemda mengajukan117 bidang utk proses sertifikasi ke Kantah dan baru 74 yg selesai. Penyelesaian sertifikasi relatif lambat, bahkan ada bidang tanah yg br selesai dlm waktu 5 tahun.
2.    Aset yg masih dlm masalah dg swasta/masyarakat ttp sedang dlm proses penyelesaian
3.    Proses BOT Pasar Pulau Payung dg swasta yg mandeg. Perjanjian BOT 25 thn dan akan berakhir di 2021 ttp tdk ada pembangunan yg dilakukan oleh pihak swasta
4.    Terdapatnya bagian tanah hibah dr swasta yg dikuasai oleh ormas
5.    Masih adanya kendaraan yg dipinjam pakaikan ke instansi vertìkal blm dilengkapi dg berita acara pinjam pakai dan tidak taatnya peminjam dlm membayar pajak kendaraannya
6.    Rumah dinas golongan 2 dan 3 sedang dalam proses penertiban dan memastikan bahwa pejabat dan pegawai yg menempati rumah dinas akan keluar jika ybs sdh tdk menjabat dan pensiun,dlm bentuk berita acara. Jg msh trdapat 5 rumah dinas gol 1 yg dimanfaatkan sbg kantor SKPD. Total rumdin gol 1 adalah 20
7.    Masih banyak tanah hibah dari Caltex yg saat dikelola oleh DJKN dikuasai oleh masyarakat
8.    Cukup banyak aset pemda trmasuk Kantor Pemda terletak didalam kawasan Hutan berdasar Perda Provinsi Riau No.10 Tahun 2018. Sebelumnya, bangunan pemda tersebut berada dlm kawasan Budidaya,pemukiman dan kawasan lain. PEMDA DUMAI sedang melakukan rekonsiliaai dg pemprov utk penyelesaiannya.

Terkait dengan hal tersebut KPK, merekomendasikan:
1.    KPK meminta Pemerintah Kota membuat Time plan untuk penyelesaian aset persil tanah yang belum disertifikat dan meminta pemda menganggarkannya dlm APBD, serta mendorong Pemerintah Kota bekerjasama dengan Kantor Pertanahan/BPN dlm percepatan sertifikasi ini.
2.    Meminta progress penyelesaian aset bermasalah
3.    Penertiban aset yg dipinjampakaikan dan penertiban administrasinya
4.    Akan membantu pemda dlm melakukan koordinasi dengan pihak terkait dlm penyelesaian masalah aset (Kejaksaan, BPN, Pemprov, dsb)

Kegiatan selanjutnya dilakukan Pembahasan Manajemen SDM ada beberapa hal yang didiskusikan sebagai berikut:                  
                                                                              
1.    Proses scoring evaluasi Jabatan dengan metoda FES. Sudah sampai tahap finishing, review dari kemenpan RB sudah disampaikan tanggal 26 Maret dari hasil pendampingan tanggal 17 Maret 2019. Dan akan dilanjutkan dengan regulasi Perwako untuk implementasi TPP.
2.    Kekurangan jumlah guru di Dumai. Mutasi di Dinas Pendidikan terkendala masalah kekurangan jumlah guru. Mutasi di SKPD lain disesuaikan dengan kebutuhan masing2 SKPD.
3.    Mutasi, rotasi dan promosi Jabatan struktural sesuai dengan merit sistem melalui baperjaket/ pansel seleksi terbuka.
4.    Untuk posisi Sekda sudah diperpanjang masa pendaftaran hingga 2x untuk menjaring kandidat yang sesuai dengan kebutuhan dengan mengundang dari beberapa pejabat yang memenuhi syarat baik dari Pemkot Dumai atau Pemda lain.
5.    Proses P3K mengiuti mekanisme yg ditentukan oleh pusat. Ada 19 P3K yg diroses di dumai.
6.    SK PTDH sejumlah 19 orang semuanya sudah dikeluarkan oleh pemda
Terkait kegiatan pemetaan tersebut KPK meminta Laporan Pelaksanaan Rekruitmen, Promosi, Rotasi dan Mutasi, Pelatihan dan Pemberhentian ASN yang dilakukan oleh Pemkot Dumai.

-------------

Jadwal Kegiatan Tim KPK di Riau
Hari ke-3
Rabu, 24 April 2019
--

08.30 – 17.00
Agenda:
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau

Tempat:
Gedung Pauh Janggi, Komplek Kediaman Gub. Riau

Peserta
1.    Asisten II Bidang Perekonomian & Pembangunan Pemprov Riau
2.    Inspektur Provinsi Riau
3.    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau
4.    Dinas Perkebunan Provinsi Riau
5.    Dinas Pendidikan Provinsi Riau
6.    Dinas Kesehatan Provinsi Riau
7.    Dinas Perhubungan Prov. Riau
8.    Biro Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau
9.    Biro Hukum Setda Provinsi Riau
10.    Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setda Provinsi Riau
11.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
12.    Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
13.    Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
14.    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
15.    Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
16.    Para pejabat terkait lainnya di SKPD tersebut di atas
17.    Para Pelaku Usaha di Provinsi Riau

Materi yang akan dibahas:
1.    Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
2.    Penyusunan rekomendasi dan rencana aksi bersama KAD Riau
3.    Monitoring rekomendasi KAD Riau
4.    Diseminasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi beserta Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha.
5.    Sosialiasi peraturan/kebijakan terkait dunia usaha dan program pencegahan lainnya
6.    Perumusan Agenda KAD selanjutnya: Diseminasi Panduan CEK kepada KADIN Daerah, Asosiasi Bisnis dan Perusahaan di bawah Asosiasi
---

14.00 – 15.00
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau

Tempat: Kantor Inspektorat Provinsi Riau

Peserta: SKPD terkait yang masuk dalam Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov. Riau

Materi yang di bahas:
Terkait Kinerja Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di UPG Pemprov Riau dan tindak lanjutnya
---

15.00 – 17.00
Bimbingan teknis pengelolaan Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) bagi para Admin MCP

Tempat: Kantor Inspektorat Provinsi Riau

Materi yang di bahas:
1.    Indikator-indikator pada Pedoman MCP 2019
Tata laksana dan mekanisme pelaporan MCP 2019

---
Kegiatan di Kabupaten Rokan Hilir

08.30 – 12.00
Koordinasi dan Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Tempat: Kantor Bupati Rokan Hilir
Peserta
1.    Bupati
2.    Sekretaris Daerah
3.    Inspektur
4.    Para Kepala SKPD
5.    Pejabat lainnya yang terkait

Materi:
Penyampaian Hasil Evaluasi Program Pemberantasan Korsupsi Terintegrasi Tahun 2018 pada Pemkab Rohil
Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Triwulan I Tahun 2019
---

13.30 – 15.30
FGD Identifikasi Permasalahan Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD) Pemkab Rohil dan Solusi Penyelesaiannya
Tempat: Kantor Bupati Rokan Hilir

Peserta:
1.    Sekretaris Daerah
2.    Inspektur
3.    Kepala BPKAD
4.    Pejabat/Tim terkait di BPKAD
5.    Kepala Bagian Hukum
Pejabat terkait lainnya

BPKAD menyiapkan bahan paparan dan dokumen terkait sebagai berikut:
1.    Data konsolidasi aset daerah yang mencakup penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, dan penghapusan
2.    Regulasi tentang Pengelolaan Aset Kab. Rohil (Perda, Perbup, SOP)
3.    Progress terakhir penyelesaian aset daerah bermasalah Pemkab Rohil
4.    Data Aset Tanah Pemda yang:
-    Sudah dan Belum Bersertifikat
-    Berpotensi/dikuasai Pihak Ketiga
5.    Daftar Aset yang berpotensi memberikan kontribusi pada PAD
6.    Aset Daerah Kendaraan dan Mesin:
-    Ada dan Tidak Ada BPKB
-    Daftar Pinjam Pakai
-    Rincian Kondisi Aset
-    Aset yg tdk jelas keberadaannya, dll
7.    Ringkasan permasalahan Aset dan Solusi yang sudah/akan diambil per jenis Aset Daerah

---
15.30 – 17.00
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Manajemen SDM Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tempat: Kantor Bupati Rokan Hilir
Peserta
1.    Sekretaris Daerah
2.    Inspektur
3.    Kepala BKD
4.    Pejabat/Tim terkait di BKD
5.    Kepala Bagian Organisasi
6.    Pejabat/Tim terkait di Bagian Organisasi
Pejabat terkait lainnya

Materi yang di bahas:
Tindak lanjut rencana aksi bidang Manajemen SDM di lingkungan Pemkab Rohil, termasuk implementasi TPP dan permasalahan SDM lainnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :