Zufra " Kami ingin masyarakat dan KIP dapat bekerjasama "

Zufra " Kami ingin masyarakat dan KIP dapat bekerjasama "

Ketua KIP Riau Zufra

 PEKANBARU RanahRiau - Ketua (KIP) Riau Zufra  mengatakan "kami ingin Partisipasi Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Melalui Peran Media, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” jum'at (12-04).  bertujuan agar publik lebih memahami Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Maksud dan tujuan  adalah bagaimana media, organisasi non-pemerintah/LSM bersama-sama berkomitmen dengan KIP, supaya publik juga memahami dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan UU 14/2008,” kata  Ketua KIP,

Dia menambahkan, UU 14/2008 dibuat merujuk UUD 1945 Pasal 28 huruf f. “Informasi adalah hak asasi setiap orang. Dari situlah turun UU 14/2008. Peran aktif publik kini diperlukan dengan KIP untuk laksanakan UU itu,” imbuhnya..

“KIP ini gaungnya kurang. Padahal, peran dan fungsinya besar sekali. Tugasnya juga enggak kalah hebat dengan komisi lain. Tapi, KIP ini hampir-hampir enggak kelihatan,” ujarnya

Menurutnya, publik belum melihat kasus menarik yang diungkap KIP. Berbeda dengan KPK yang dikenal karena mengusut kasus-kasus korupsi. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar banyak kasus narkoba.
Dia menuturkan, UU 14/2008 bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui segala hal yang dikerjakan penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Seperti di lembaga yudikatif, kualitas dari keputusan mereka (pengadilan) itu bagaimana? Masyarakat tahu enggak bagaimana proses mereka mengambil keputusan,” tuturnya.

Dia mencontohkan,jika ada termohon tidak memberikan apa yang KIP minta,karna dari putusa sidang harus di buka,ada di amar pada penjelasan terakhir bisa di minta penetapan pengadilan.minta surat eksekusi.14 hari kerja setelah sejak putusan di terima para pihak, kalau tak di laksanakan sanksinya pidana kurungan satau atau 2 tahun" jelas nya.

Oleh karena itu, dia berharap KIP mendorong pemerintah daerah (pemda) mengembangkan informasi dalam bidang pengembangan tata ruang dan lainnya,Sebab, pengembangan kota itu sangat penting sekali. “KIP bisa dorong Pemerintah Provinsi, misalnya,” katanya.

,salah satu penerima menfaat terbesar UU 14/2008 adalah masyarakat. “Arah program KIP untuk sosialiasi ke masyarakat masih terus kami lakukan" (bide)

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :