Meresahkan Warga...
Oknum Aparatur Desa Lakukan Penangkapan Ikan Dengan Cara di Sentrum
LUBUK JAMBI, RANAHRIAU.COM - Maraknya penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan di sungai kuantan membuat masyarakat jadi resah. Apalagi jika yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji ini seorang aparatur pemerintah Desa, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakatnya.
Menanggapi seringnya terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan cara di Sentrum oleh oknum tersebut, Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi mengaku sudah Resah dengan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.
"Kalau aktivitas semacam ini terus di biarkan, Maka bisa dipastikan akan berdampak terhadap kelangsungan ekosistem dan habitat perairan," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, kepada ranahriau.com Rabu (10/04/2019) malam.
"Kami berharap kepada penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelaku, Sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Karena, tambahnya, Penangkapan ikan dengan cara menyentrum itu sangat dilarang. Sebab masuk kategori menangkap ikan dengan bahan berbahaya. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Aturannya jelas, menggunakan bahan berbahaya itu dilarang. Termasuk alat penyetruman ikan. Ini sama saja dengan menggunakan putas dan bom yang juga dilarang,” ujarnya menandaskan
Sementara Kapolsek kuantan mudik, AKP. Afrizal, SH, M.Si saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya belum menerima laporan. "Ya, Saya belum dapat informasi, kalau masih ada yang melakukan penangkapan ikan di wilayah hukum Polsek Kuantan mudik dengan cara di Sentrum , kita akan tindak tegas,"ujarnya
Kapolsek Kuantan mudik AKP, Afrizal, SH, M.Si menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, Marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan habitat perairan sungai kuantan. Terutama kepada tokoh masyarakat dan pemerintah Desa supaya bisa ikut mengingatkan khususnya warga sekitar agar berperan aktif dalam menjaga ekosistem di wilayah masing-masing, pungkasnya.
Menanggapi seringnya terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan cara di Sentrum oleh oknum tersebut, Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi mengaku sudah Resah dengan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.
"Kalau aktivitas semacam ini terus di biarkan, Maka bisa dipastikan akan berdampak terhadap kelangsungan ekosistem dan habitat perairan," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, kepada ranahriau.com Rabu (10/04/2019) malam.
"Kami berharap kepada penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelaku, Sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Karena, tambahnya, Penangkapan ikan dengan cara menyentrum itu sangat dilarang. Sebab masuk kategori menangkap ikan dengan bahan berbahaya. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Aturannya jelas, menggunakan bahan berbahaya itu dilarang. Termasuk alat penyetruman ikan. Ini sama saja dengan menggunakan putas dan bom yang juga dilarang,” ujarnya menandaskan
Sementara Kapolsek kuantan mudik, AKP. Afrizal, SH, M.Si saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya belum menerima laporan. "Ya, Saya belum dapat informasi, kalau masih ada yang melakukan penangkapan ikan di wilayah hukum Polsek Kuantan mudik dengan cara di Sentrum , kita akan tindak tegas,"ujarnya
Kapolsek Kuantan mudik AKP, Afrizal, SH, M.Si menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, Marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan habitat perairan sungai kuantan. Terutama kepada tokoh masyarakat dan pemerintah Desa supaya bisa ikut mengingatkan khususnya warga sekitar agar berperan aktif dalam menjaga ekosistem di wilayah masing-masing, pungkasnya.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :