LHKPN Legislatif Sub: Wilayah Riau

 LHKPN Legislatif Sub: Wilayah Riau

JAKARTA RanahRiau.com -, KPK bersama KPU hari ini,  (8-04) telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.
Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.

LHKPN di Riau Untuk daerah A riau yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 531 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah, yaitu: 52% (275 orang). Terdapat 256 orang PN yang belum melaporkan LHKPN. Kepatuhan wilayah Riau terdiri dari:
-    DPRD Provinsi: 94% (sudah lapor: 60 orang), belum lapor: 4 orang
-    DPRD Kab/Kota: 46% (sudah lapor: 215 orang), belum lapor: 251 orang.(hms KPK)

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :