Revolusi Pejabat, Masukan untuk sang Gubernur Terpilih
RanahRiau.com- Semenjak reformasi bergulir pada 1998 di negeri Indonesia yang kita cintai ini, bertubi-tubi masalah yang dialami para pejabat dan sepertinya masalah tak pernah habis dan sudah akan menjadi tradisi di negeri ini seperti masalah korupsi, suap, gratifikasi dan segala jenis cara yang ujung-ujungnya memperkaya diri. Data dari KPK sejak tahun 2014-2018 menyebutkan gubernur, bupati dan walikota (periode 2016-2018 saja, jumlahnya mencapai 43 orang. Angka itu terdiri dari 9 orang di tahun 2016, 8 orang di tahun 2017, dan yang paling banyak adalah di tahun 2018 yakni sejumlah 26 orang, para wakil rakyat 229 orang, kepala lembaga atau institusi 26 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, eselon I/II/II 192 orang, hakim 19 orang, jaksa 7 orang, polisi 2 orang, pengacara 10 orang, pihak swasta 214 orang dan dari masyakat lainnya sebanyak 90 orang. Dari rentetan data tersebut, sepertinya pejabat baik eksekutif, legislative dan yudikatif dan partai politik tersangkut masalah korupsi. Dan sepertinya hukuman dari korupsi bukan sesuatu yang mengerikan. Korupsi yang dilakukan bukan pada meja saja tapi meja, seisi kantor, kantor dan tempat yang tidak hubungan dengannyapun dikorupsi.
Korupsi di negeri sudah menjadi hal tidak aneh, justru kalau tidak korupsi dan segala jenis perbuatan memperkaya diri lainnya itulah yang aneh. Seseorang yang menolak untuk berbuat curang dikucilkan dan dianggap ingin membuat pencitraan diri. Rasanya betul apa yang dikatakan mantan presiden Almarhum Soeharto, “jaman ini jaman edan, kalau tidak edan tidak kebagian”. Jadi kalau tidak korupsi jangan harap akan kebagian.
Dari segi lembaga, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pengadilan dan Hukum, anggota Dewan dan pejabat pemerintahan yang selalu menjadi urutan teratas sebagai lembaga yang selalu tersangkut masalah suap dan korupsi,. Wajar lembaga-lembaga ini menjadi incaran para pencari kerja dan pencari kekayaan, karena dapat mendatangkan uang dalam waktu tidak lama dan dalam jumlah yang banyak.
Korupsi di negeri sudah menjadi hal tidak aneh, justru kalau tidak korupsi dan segala jenis perbuatan memperkaya diri lainnya itulah yang aneh. Seseorang yang menolak untuk berbuat curang dikucilkan dan dianggap ingin membuat pencitraan diri. Rasanya betul apa yang dikatakan mantan presiden Almarhum Soeharto, “jaman ini jaman edan, kalau tidak edan tidak kebagian”. Jadi kalau tidak korupsi jangan harap akan kebagian.
Dari segi lembaga, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pengadilan dan Hukum, anggota Dewan dan pejabat pemerintahan yang selalu menjadi urutan teratas sebagai lembaga yang selalu tersangkut masalah suap dan korupsi,. Wajar lembaga-lembaga ini menjadi incaran para pencari kerja dan pencari kekayaan, karena dapat mendatangkan uang dalam waktu tidak lama dan dalam jumlah yang banyak.
Gambaran Pejabat
Di negeri ini, di pemerintahan atau lembaga swasta, ada memakai istilah Semua Urusan Memakai Uang Tunai (SUMUT) dan Kasih Uang Habis Perkara (KUHP). Dan anehnya itu terjadi hampir diseluruh jenis kantor dan urusan. Tidak tahu persis siapa yang memulai apakah masyarakat yang membiasakan atau para pejabat yang meminta. Siapapun itu, yang jelas suap, korupsi kongkalingkong bukan hal aneh dinegeri ini.
Setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka itulah gambaran yang ada. Dan itulah yang dialami dan diamini oleh masyarakat dengan terpaksa dan akhirnya menjadi tradisi. Kalau ingin jadi aparat atau pejabat pemerintah, di bidang apa saja apakah eksekutif, legislatif, yudikatif siap-siaplah mengeluarkan uang dalam jumlah yang yang banyak agar keinginan dapat tercapai. Kalau sudah jadi aparat tentu yang bersangkutan ingin mengembalikan uang modal dulu dengan cara apapun. Disinilah berlaku hukum social exchange. Dalam hubungan pertukaran sosial atau social exchange sering terjadi antar orang yang tak saling kenal atau antar kenalan biasa dalam petemanan atau relasi bisnis. Dan dalam hubungan ini orang tidak merasa ada tanggung jawab spesial untuk kesejahteraan orang lain. Jadi menjadi aparat dan menjadi pejabat yang sering berlaku adalah hubungan pertukaran yang selalu mengarah pada untung rugi atau pada aspek ekonomi. Menjadi aparatur atau pejabat yang utama dilihat adalah apakah menguntungkan secara ekonomi atau tidak.
Menjadi pejabat atau penyelenggara pemerintahan tidak perlu pandai yang penting adalah pandai-pandai. Pandai-pandai mendekati atasan, pandai-pandai bolos kerja, pandai-pandai kongkalingkon dan seribu satu pandai-pandai lainnya yang selalu mengarah kepada kepentingan pribadi secara ekonomi.
Kriteria Calon Pengganti
Kita harus dengan jujur mengakui, memang masih banyak aparatur Negara kita yang baik dan bersih, namun jumlahnya sepertinya kalah dengan yang tidak baik dan tidak bersih. Kecenderungan yang terjadi adalah pengangkatan para pejabat lebih banyak dipengaruhi oleh like and dislike atau “sepaham” bukan melihat potensi apa yang ada pada seseorang yang dapat membantu mensukseskan program yang telah dicanangkan. Beberapa dimenasi like and dislike adalah, apakah orang tersebut satu daerah atau tidak (sukuisme), bisa diajak kompromi atau tidak (kongkalingkong), dan kesetiaan dan ketundukan (ABS). Ketiga-kriteria tersebut tentunya lebih banyak untuk kepentingan jabatan. Kalau ini yang menjadi kriteria, tentu akibat dari masa jabatan atau pemerintahan banyak yang dinilai buruk oleh masyarakat, karena, orang yang menjalankan jabatan tersebut dijalankan untuk kepentingan pejabat diatasnya dan kepentingan pribadi yang seharusnya 100% untuk kepentingan masyarakat luas.
McClelland seorang ilmuwan psikologi memberikan kriteria negara yang berhasil adalah negera yang para pejabat atau aparatur negaranya terbebas dari suap dan korupsi. Suap dan korupsi adalah indikator orang-orang yang memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang rendah. Beberapa ciri orang yang berprestasi rendah adalah menyukai perbuatan untuk mengumpulkan harta dengan cara-cara yang curang, kekayaan menjadi tujuan utama. Seseorang yang memiliki motif berprestasi tinggi, kekayaan yang didapat berupa efek samping dari kualitas kerja yang memang baik dan benar. Hal lain adalah tidak suka perbuatan yang melanggar norna agama, moral, dan etika.
Gubernur Riau yang baru saja dilantik, tentu tidak lama lagi akan melakukan mutasi dan promosi jabatan. Untuk dapat memenuhi keinginan luhur agar negeri ini cepat terlepas dari masalah korupsi, dan masalah-masalah yang merusak citra pemerintahan, ada beberapa kriteria kepribadian yang tidak baik untuk diangkat menjadi pegawai atau pejabat yaitu mudah marah, menunjukkan kekhawatiran dan kecemasan, sering merasa tertekan (stress atau depresi), bersikap kejam atau senang menganggu orang lain yang usianya lebih muda atau terhadap binatang, Ketidakmampuan untuk menghindar dari perilaku menyimpang meskipun sudah diperingati atau dihukum, kebiasaan berbohong, hiperaktif, bersikap memusuhi semua bentuk otoritas, senang mencemooh orang lain, senang membicarakan tentang kebaikan dirinya dan suka membuka kekurangan orang lain. Selanjutnya adalah sulit tidur, sering mengalami pusing kepala (meskipun penyebabnya bukan faktor yang bersifat organis), kurang memiliki kesadaran untuk mentaati ajaran agama, pesimis dalam menghadapi kehidupan, kurang bergairah (bermuram durja) dalam menjalani kehidupan.
Kriteria diatas adalah gambaran kepribadian yang tidak sehat. Asumsinya, kalau kepribadian seseorang tidak sehat tentu dia tidak akan dapat menjalankan amanat dengan baik dan benar. Yang terjadi pada saat dia bekerja adalah mengamankan posisinya agar kekurangan yang ada pada kepribadiannya tidak tampak Cara yang umum dilakukan adalah orang ini nampak manis pada saat ada maksud kepentingan dan nampak seperti tidak memiliki rasa salah apabila melakukan kesalahan. Orang yang nampak alim belum tentu baik dan benar, yang baik dan benar adalah perilaku konsisten pada situasi apapun. Bekerja dan menjabat bukan untuk mengamankan jabatan, tapi mensukseskan program kerja. Idealnya memang para calon pegawai dan calon pejabat harus dilakukan berbagai rangkaian pengetesan dan pengamatan yang menyeluruh dan terukur dan hasilnya harus menjadi acuan, bukan hanya syarat formalitas belaka.
Hal yang terpenting pada saat pemilihan pejabat adalah bukan orang itu sepaham atau setuju dengan saya sebagai pejabat diatasnya, atau berani bayar berapa tapi apakah orang itu profesional dibidangnya, cakap dan mampu bekerja dalam situasi apapun, dan apakah calon tersebut berani mengkritisi dan memberikan solusi. Kalau yang menjadi pokok adalah balas jasa, sepaham, setuju atau dengan pembayaran, maka yang terjadi adalah sukuisme, kongkalingkong, dan asal bapak senang (ABS).
Allahua’alam bisshawab.
Penulis : Dr. Harmaini, S.Psi., M.Si, Dosen Fak. Psikologi UIN SUSKA Riau, Pemerhati Masalah Sosial


Komentar Via Facebook :