Polemik Antara Warga Senamanenek Dengan PTPNV

PTPN V di Mediasi Oleh DPD RI Riau, Untuk Penyelesaian Konflik

PTPN V di Mediasi Oleh DPD RI Riau, Untuk Penyelesaian Konflik

PEKANBARU, RanahRiau.com -  Sengketa lahan yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, dengan warga desa Senamanenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak baru.

Pada Jum'at (27/2/15) pihak PTPN V menggelar pertemuan bersama pihak Pemprov Riau, Disbun Kampar, BPN Kanwil Riau, warga desa (diwakili perangkat Desa) dengan dimediasi oleh Anggota DPD RI perwakilan Riau Intsiawati Ayus MH, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman.

Pertemuan ini merupakan wujud dari penyelesaian sengket lahan, yang sudah bergulir sejak tahun 1999 silam. Dalam agendanya, pihak PTPN V memaparkan semua langkah penyelesaian yang telah ditempuh baik dari sisi pengkondisian lahan maupun tekhnis dilapangan kepada masyarakat di Desa Senamanenek.

"Sudah segala macam cara kita tempuh untuk penyelesaian dengan warga Senamanenek, sampai hari ini pun terus berjalan," papar Direksi SDM Umum PTPN V, Samsul.

Selama ini, kendala utama yang dialami PTPN V untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan itu, salah satunya yakni karena tidak jelasnya data masyarakat, yang benar-benar penduduk asli Desa Senamanenek. Dengan berasumsi, ketika nantinya PTPN V sudah memberikan pengganti lahan kepada warga, dikhawatirkan akan banyak oknum-oknum lainnya yang mengaku-ngaku warga asli Senamanenek, sehingga hal tersebut dirasa tidak akan ada habisnya.

"Data yang kita peroleh hanya ada 594 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim dikawasan lahan yang bersengketa itu," sebutnya lagi.

Lain halnya dengan keterangan data pihak PTPN V, perwakilan warga yang hadir saat itu yakni Marzali, selaku Camat Tapung Hulu, menegaskan bahwa jumlah warga dikawasan miliknya berjumlah 873 KK.

"Disana ada suku pilliang, pitopang dan banyak lagi dengan total yang punya biodata lengkap yakni 873 KK. Dan yang tidak menyerahkan biodata namun melaporkan kepada kita berjumlah 45 orang. Itulah data terakhir yang kami terima." kata Marzali menerangkan.

Tidak inign terjadi perselisihan kesepahaman, perwakilan BPN Kanwil Riau, Mangapul, menyatakan bahwa sebaiknya PTPN V mengikuti peraturan yang berlaku dalam adat Desa Senamanenek.

"Itu tanah ulayat. Dimana pada dasarnya jika memang ingin mencari pengganti, ya harus disekitar kawasan terdekat juga. Jadi saran dari kami, sebaiknya PTPN V mengadakan pertemuan intensif yang bersifat tertutup dengan warga. Dengar dan tampung apa aspirasi mereka. Agar ada win-win solution," ulas Mangapul.

Selanjutnya dari Pemkab Kampar, Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Rustam, berpendapat sebaiknya ditentukan terlebih dahulu oleh kedua pemilik (H Alwi dan Abdul Razak, red). Kemudian siapa saja nama-nama yang berhak mendapatkan lahan pengganti juga harus jelas.

"Misalkan nanti bisa saja warga yang sudah merantau ke Jakarta, namun tetap ingin mendapatkan lahan tersebut tentu dia pulang untuk mengambil bagian. Nah hal yang semacam ini tentu harus dihindari agar jangan ada yang mengambil keuntungan," tutur Kadis yang baru beberapa bulan dilantik itu.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, yang berkesempatan memberikan pandangan, menjelaskan sebensarnya harus ada ketegasan kepada siapa penerima di masyarakat desa Senamanenek. 

"Maka dari itu harus ada kepastian dan dibantu dengan BPN melalui teknologi IT nya, agar jelas mana titik-titik lahan yang akan diselesaikan. Untuk itu kami akan buat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Riau, guna menyelesaikan konflik ini." tandasnya.

Akhirnya kesimpulan yang dapat ditarik dalam pertemuan tersebut, menurut Intsiwati Ayus, sebaiknya harus dibuat jadwal tetap antara BPN dengan PTPN V untuk membahas segala macam tekhnis peralihan tanah. Kemudian kata Senator Riau itu, barulah akan ketemu jalan keluar penyelesaian konflik tersebut. Namun ia menggaris bawahi, ketika kelak akan melakukan tindakan penyelesaian, sebelumnya PTPN V harus melakukan sosialisasi kepada warga Desa Senamanenek.

"Yang jelas rapat ini bukan pengambilan keputusan akhir, namun memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terkait dalam konflik lahan Desa Senamanenek." pungkasnya.

Untuk diketahui, Warga Desa Senamanenek menuntut lahan seluas 2.800 hektar yang sudah dikelola PYPN V selama lebih kurang 20 tahun. Menurut warga, PTPN V mengambil alih pengelolaan lahan ribuan hektar itu menjadi kebun kelapa sawit tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU). (Nof)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :