Bawaslu Kuansing Pastikan Camat Kuantan Mudik Melanggar Aturan Netralitas ASN
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Kuantan Mudik, Jevrian Afriadi, yang menggungah komentar #2019 GANTI PRESIDEN pada akun Facebook pribadinya pada tanggal 2 April 2018 yang lalu.
Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Panwaslu Kuansing Nomor : 02/LP/PG/KASB-KSI04.07/lV/2018, Camat Kauntan Mudik, Jevrian Afriadi, S.Sos. M.Si dinyatakan telah melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait postingan status Facebook pada tanggal 02 April 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, SH kepada Ranahriau.com Kamis (07/02/2019) malam mengatakan, " Kita telah menerima surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor surat Nomor : R-264 /KASN/1/2019, Terkait kasus yang menimpa Camat Kuantan Mudik yang dinyatakan telah melanggar Netralitas ASN," terang ketua Bawaslu Kuansing yang kerap dipanggil Adi tersebut.
"Jadi, ini telah terbukti melanggar aturan, dan saat pemanggilan terlapor Camat Jevrian Afriadi, mengakui bahwa benar dia menulis komentar "2019 GANTI PRESIDEN" dan juga menulis tulisan "KECEBONG" pada akun media sosial Facebooknya, " jelas Adi.
Namun kata Adi, dari klarifikasi terlapor menyatakan membuat tulisan dan komentar ini dibuat pada tanggal 2 April 2018. dengan tujuan bercanda dan tidak bermaksud apa-apa.
Selanjutnya Adi mengatakan,
Berdasarkan hasiI temuan, klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh, maka Bawaslu Kuansing menyimpulkan bahwa Saudara Jevrian Afriadi melanggar Azaz Netralitas ASN. Sehingga meneruskan dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut kepada KASN dengan Nomor laporan : 194/RI.05IPM 05.02/4/2018, Hal Penerusan pelanggaran-pelanggaran hukum.
" Dan ini jelas dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah di jelaskan secara jelas," ujarnya
Selaku ketua Bawaslu, Adi mengatakan, Bawaslu akan mengawasi rekomendasi ini apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Bupati. Soalnya sampai hari ini kami dengar Bupati melaksanakan rekomendasi dari KASN ini dan belum memberikan sanksinya,"ujar Adi
"Padahal menurut surat rekomendasi KASN itu, dalam waktu 14 hari Bupati harus memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka presiden bisa saja memberikan sanksi kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Soalnya sampai hari ini kami dengar Bupati belum melaksanakan rekomendasi dari KASN ini,"Pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :