MA Batalkan Kepmen Gambut, DR Elviriadi: Sempurnalah penderitaan kami di Riau
Pekanbaru, RanahRiau.com- Putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir (membatalkan) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/2/2017 kembali mendapat sorotan Pakar Lingkungan DR.Elviriadi, hal ini disampaikan beliau saat wawancara dengan wartawan RanahRiau.com disela-sela kesibukannya, Rabu (06/02/2019).
"Ya, pembatalan itu karena informasi dan pengetahuan yang diterima hakim agung kurang berimbang, " ujarnya. Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMi itu menguraikan, penegakan hukum lingkungan berbeda dengan hukum klasik. Karenanya, hukum lingkungan menjadi hukum fungsional yang menjadi titik silang pelbagai bidang hukum klasik itu, baik pidana, pemerintahan, hukum pajak, tata negara, agraria, hukum privat demi lingkungan hidup yang sehat.
"Nah, Kepmen 17/2017 itu kan mau membenahi hukum privat, karena 78% lahan rawa gambut telah dirombak habis habisan, sehingga masyarakat Riau 17 tahun jadi "ikan salai", ungkapnya.
Elviriadi menambahkan, jika diminta MA itu kajian sosiologis dan filosofis dari Kepmen itu, justru akan ketemu benang merahnya. "Kan sudah belasan tahun terhidang konflik agraria berbasis hutan antara perusahaan vs masyarakat adat, deforestasi, emisi karbon, Karhutla, itu semua kasat mata. Cukup dengan common sense saja udah terbaca. Saya kira pasal pasal yang dianulir MA itu adalah kuantifikasi dan abstraksi redaksional dari upaya penyelamatan kawasan hidrologis gambut KLHK. Jadi harus multi dimensi donk, gak bisa melihat ini dari sisi ekonomi bisnis semata", pungkasnya.
Pria yang kerap dipanggil dengan Elv juga menambahkan, "Apalagi sudah menjadi rahasia umum dimana mana, praktek kelola izin privat itu mengalami in strijd met maatschappelijk zargvuldigheid (terjadi pertentangan dengan masyarakat dalam melaksanakan izin, maka pemegang izin telah melawan hukum). Nah, semua wawasan hukum lingkungan semacam itu ke depan harus kita support kepada sistem peradilan dan penegak hukum indonesia, kalau tidak, tengok lah nasib kami di Riau ini, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah hutan tanah kami punah ranah, sumber pangan ikut musnah, puluhan tahun jadi "ikan salai" murah, banjir bandang dan jadi buruh murah, regulasi pelindung gambut pun dah ditegah, sempurnalah penderitaan kami di Negeri Berkuah, Tegas putra Selatpanjang yang sudah keliling benua belajar gambut itu menutup bincang.
Reporter : Hafiz
Pria yang kerap dipanggil dengan Elv juga menambahkan, "Apalagi sudah menjadi rahasia umum dimana mana, praktek kelola izin privat itu mengalami in strijd met maatschappelijk zargvuldigheid (terjadi pertentangan dengan masyarakat dalam melaksanakan izin, maka pemegang izin telah melawan hukum). Nah, semua wawasan hukum lingkungan semacam itu ke depan harus kita support kepada sistem peradilan dan penegak hukum indonesia, kalau tidak, tengok lah nasib kami di Riau ini, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah hutan tanah kami punah ranah, sumber pangan ikut musnah, puluhan tahun jadi "ikan salai" murah, banjir bandang dan jadi buruh murah, regulasi pelindung gambut pun dah ditegah, sempurnalah penderitaan kami di Negeri Berkuah, Tegas putra Selatpanjang yang sudah keliling benua belajar gambut itu menutup bincang.
Reporter : Hafiz


Komentar Via Facebook :