Oknum Caleg Pelalawan diringkus Polisi, barangbukti disita Negara

Oknum Caleg Pelalawan diringkus Polisi, barangbukti disita Negara

Pelalawan, RanahRiau.com- Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai terbesar kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/1/19).

Sidang dengan materi tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU), Caleg bersama lima rekan lainnya, di tuntut 6 bulan penjara. Selain menuntut 6 bulan kurungan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 3,21 juta disita menjadi milik negara.

Sementara barang bukti lainnya, berupa kartu domino yang digunakan para terdakwa untuk berjudi dimusnakan. Termasuk matras sebagai barang bukti, juga dimusnahkan. Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang ini, Nurrahmi, SH, MH didampingi dua hakim anggota diantaranya, Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH. Sementara JPU, pada sidang ini, Suriadi, SH.

Usai sidang, JPU dari Kejari Pelalawan, Suriadi menjelaskan, sidang lanjutan bakal digelar dua pekan mendatang dengan materi putusan. "Dua pekan lagilah, sidang akhirnya, dengan materi putusan dari majelis hakim," tandasnya.



Sumber :
RiauTerkini.com


Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :